PJI Sulsel Ajak Bupati dan Ketua DPRD Sinjai "Bergoyang di Aparan 3", Soroti Rusaknya Irigasi yang Ancam Ketahanan Pangan


SAMBAR.ID, SINJAI –
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mengajak Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif dan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Andi Jusman turun langsung meninjau kondisi Daerah Irigasi (DI) Aparan 3 di Kecamatan Sinjai Selatan yang hingga kini mengalami kerusakan dan dikeluhkan masyarakat. Selasa (04/08/2026)


Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi infrastruktur pertanian yang dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas petani, ekonomi kerakyatan, dan ketahanan pangan daerah.


"Kami mengajak Ibu Bupati dan Bapak Ketua DPRD Sinjai untuk bergoyang di Aparan 3. Maksudnya bukan bergoyang dalam arti sesungguhnya, tetapi turun langsung melihat kondisi yang dihadapi masyarakat. Jangan sampai kita lebih banyak bergoyang di panggung seremonial, sementara rakyat masih bergelut dengan persoalan irigasi yang belum terselesaikan," ujar Dzoel SB.


Menurutnya, kerusakan DI Aparan 3 bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang memengaruhi kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.


Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai segera membangun koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta instansi terkait agar rehabilitasi jaringan irigasi dapat dipercepat.


Selain itu, Dzoel SB mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan penyerapan aspirasi masyarakat.


"Jangan sampai wakil rakyat hanya hadir saat masa kampanye. Hari ini masyarakat membutuhkan keberpihakan nyata. Turunlah ke lapangan, dengarkan langsung keluhan petani, kawal penganggarannya, dan pastikan persoalan ini menjadi prioritas," tegasnya.


Dzoel SB juga menyinggung momentum pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Sinjai (DKS) periode 2026–2031 yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman. Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan langkah positif bagi kemajuan seni dan budaya daerah.


Namun, ia mengingatkan agar perhatian pemerintah dan DPRD tidak hanya terfokus pada agenda seremonial maupun pengembangan sektor kebudayaan, tetapi juga diimbangi dengan penyelesaian persoalan mendasar masyarakat.


"Pelantikan Dewan Kesenian patut diapresiasi karena seni dan budaya adalah identitas daerah. Tetapi pembangunan tidak boleh berjalan parsial. Seni, budaya, pertanian, dan ketahanan pangan harus berjalan beriringan. Jangan sampai masyarakat melihat semangat besar mengurus kesenian, sementara persoalan irigasi yang menjadi urat nadi pertanian belum mendapat perhatian yang memadai," katanya.


Menurut Dzoel SB, pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Sinjai Selatan. Apabila jaringan irigasi terus dibiarkan rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga pedagang, pelaku UMKM, hingga seluruh rantai ekonomi kerakyatan.


"Kalau irigasi rusak terus dibiarkan, produksi pertanian menurun, pendapatan petani ikut turun, ekonomi masyarakat melemah, dan pada akhirnya ketahanan pangan daerah juga ikut terancam," ujarnya.


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD, Balai Wilayah Sungai, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan, membuka informasi mengenai status perencanaan dan anggaran, serta mempercepat rehabilitasi DI Aparan 3.


Menutup pernyataannya, Dzoel SB kembali menyampaikan kritik bernada satire.


"Mari kita bergoyang di Aparan 3, jangan hanya bergoyang di atas penderitaan rakyat."


Menurutnya, kalimat tersebut merupakan ajakan agar para pemangku kepentingan lebih banyak hadir di tengah masyarakat dibanding sekadar menghadiri kegiatan seremonial.


Secara regulatif, desakan percepatan rehabilitasi DI Aparan 3 memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Pengelolaan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sedangkan pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Penguatan ketahanan pangan menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Di tingkat daerah, tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, fungsi pengawasan, penganggaran, legislasi, serta kewajiban menyerap aspirasi masyarakat oleh DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


Dzoel SB menilai, percepatan rehabilitasi DI Aparan 3 juga selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan, memperkuat ketahanan pangan nasional, membangun dari desa, memperkuat ekonomi rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur yang produktif.


Menurutnya, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian dari ketahanan negara, sehingga seluruh pemerintah daerah harus menjadikan pembangunan sektor pertanian sebagai prioritas.


"Kalau kita ingin mendukung program Presiden Prabowo menuju swasembada pangan, maka jangan biarkan jaringan irigasi rusak bertahun-tahun. Air adalah nyawa pertanian. Tanpa irigasi yang baik, sulit mengharapkan peningkatan produksi pangan," kata Dzoel SB.


Ia juga menyebut desakan tersebut sejalan dengan program Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang terus mendorong percepatan rehabilitasi jaringan irigasi, optimalisasi lahan, peningkatan indeks pertanaman, percepatan tanam, serta peningkatan produksi pangan nasional.


"Menteri Pertanian berkali-kali menegaskan bahwa irigasi merupakan salah satu kunci keberhasilan pertanian. Benih unggul, pupuk, dan alat mesin pertanian tidak akan optimal apabila pasokan air terganggu. Karena itu, memperbaiki DI Aparan 3 bukan hanya menyelesaikan persoalan lokal, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian dalam memperkuat ketahanan pangan nasional," tegasnya.


Dzoel SB berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai, DPRD Kabupaten Sinjai, Balai Wilayah Sungai, serta seluruh instansi terkait segera bersinergi mempercepat rehabilitasi DI Aparan 3 sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.


"Keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, tetapi dari kemampuan pemerintah menghadirkan solusi nyata bagi rakyat. Ketika irigasi berfungsi baik, petani sejahtera, produksi meningkat, ekonomi bergerak, dan cita-cita swasembada pangan sebagaimana menjadi prioritas Presiden Prabowo dapat diwujudkan mulai dari daerah," pungkas Dzoel SB.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Camat Sinjai Selatan, Balai Wilayah Sungai, maupun instansi teknis terkait belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Lebih baru Lebih lama