PJI Sulsel Minta Propam Polda Tak Hanya Usut Passobis, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar dan Polemik Robohnya Bendera Merah Putih Juga Dibuka


SAMBAR.ID, MAKASSAR —
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel memperluas pengawasan internal. Penanganan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan penipuan online atau passobis dinilai penting, tetapi bukan satu-satunya perkara yang membutuhkan perhatian.


PJI Sulsel juga meminta Propam menelusuri secara objektif proses penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,6 miliar yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.


Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, menegaskan pengawasan internal kepolisian harus berjalan konsisten terhadap setiap perkara yang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas, transparansi, maupun integritas aparat.


“Jangan hanya passobis yang diperiksa. Kasus dugaan penipuan Rp1,6 miliar ini juga harus dipastikan bagaimana proses hukumnya, apakah berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Dzoel.


HF Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polrestabes Makassar disebut telah menetapkan HF sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Penetapan itu dituangkan dalam Surat Nomor B/1388/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Penetapan tersebut juga merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026.


Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau ketentuan yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


PJI Sulsel menilai status tersangka tersebut menjadi alasan penting bagi aparat pengawas internal untuk memastikan seluruh tahapan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.


Perkara Berjalan Sejak September 2025


Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada PJI Sulsel, perkara tersebut mulai ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar sejak September 2025.


Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik disebut telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti surat, melakukan penyitaan barang bukti, meminta keterangan pihak terkait, hingga melaksanakan gelar perkara.


Pelapor juga disebut beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik. Pada 8 April 2026, Satreskrim Polrestabes Makassar menerbitkan SP2HP Nomor B/655/IV/RES.1.11./2026/Reskrim.


Dalam dokumen tersebut, proses penyidikan disebut masih berlangsung dengan sejumlah agenda lanjutan, antara lain pemeriksaan tambahan, pelengkapan alat bukti, penyitaan dokumen, gelar perkara, serta penentuan status hukum.


Pelapor Pertanyakan Transparansi Proses


Pada April hingga Juli 2026, pelapor disebut masih berkomunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan perkara. Dalam komunikasi tersebut, penyidik disebut menyampaikan bahwa proses masih berjalan. Salah satu penjelasan menyebut proses sempat mengalami penundaan karena alasan kedukaan.


Pada komunikasi lainnya, penyidik disebut menjelaskan bahwa calon tersangka akan diproses setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Kemudian pada 1 Juli 2026, HF ditetapkan sebagai tersangka Namun Hingga Saat Terlapor/Pelaku Belum ditangkap/ditahan.


Bagi PJI Sulsel, rangkaian tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak berkembang menjadi persepsi publik mengenai adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.


Propam Diminta Tidak Tebang Pilih


Dzoel SB menegaskan, permintaan PJI Sulsel bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, PJI mendorong pengawasan internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.


Jika ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau ketidakprofesionalan anggota, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif.


“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga secara terang kepada publik,” ujar Dzoel.


Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga oleh bagaimana laporan masyarakat diproses secara adil dan profesional.


Polemik Bendera Merah Putih di Towuti Juga Diminta Terang


PJI Sulsel juga menyoroti perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.


Upaya hukum atas persoalan tersebut disebut terus bergulir. Pengaduan telah disampaikan kepada aparat TNI dan Polri di tingkat wilayah serta dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian maupun lembaga negara.


Pelapor, Ir. Gusti Riadi, disebut telah menyerahkan surat pengaduan berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti, disertai dokumen pendukung.


Pengaduan tersebut juga disebut telah diterima dan diregistrasi oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN untuk diproses lebih lanjut.


Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan bahwa pada 24 Juli 2026 terjadi pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih menggunakan benda tajam (Badik) hingga menyebabkan bendera roboh.


Pelapor juga menduga bendera kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui. Selain itu, terdapat dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku tanpa persetujuan masyarakat adat.


Seluruh dugaan tersebut, tentu, tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.


Jangan Sampai Pengawasan Publik Terlihat Tebang Pilih


PJI Sulsel mengapresiasi sikap Polda Sulsel yang menyatakan akan menindak tegas oknum anggota apabila terbukti menerima aliran dana dari jaringan passobis.


Namun, menurut Dzoel, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota maupun proses penegakan hukum.


“Jangan sampai publik melihat Propam hanya bergerak ketika kasusnya sudah menjadi sorotan. Semua dugaan pelanggaran yang menyangkut anggota dan proses penegakan hukum harus diperlakukan sama,” katanya.


PJI Sulsel meminta dua agenda berjalan beriringan: pemberantasan jaringan passobis dan penguatan pengawasan terhadap profesionalitas aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat.


Termasuk memastikan laporan terkait dugaan penipuan atau penggelapan Rp1,6 miliar serta polemik Bendera Merah Putih di Towuti memperoleh penanganan yang transparan sesuai kewenangan masing-masing institusi.


Sebab, bagi PJI Sulsel, penegakan hukum bukan hanya soal menangkap pelaku kejahatan. Integritas aparat yang menjalankan proses hukum juga harus dijaga.


“Kalau memang bersih, buka dan jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan ada ruang bagi oknum untuk berlindung di balik seragam,” pungkas Dzoel.


PJI Sulsel menegaskan, dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan passobis harus diusut tuntas. Namun, perkara lain yang menyangkut profesionalitas aparat dan telah menjadi perhatian masyarakat juga tidak boleh luput dari pengawasan.


Prinsipnya sederhana: hukum harus bekerja untuk semua, dan pengawasan harus berlaku tanpa tebang pilih. (*)

Lebih baru Lebih lama