Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Satu Tersangka Diamankan


Sambar.id Baturaja, 10 Agustus 2026 — Kepolisian Sektor Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa ini bermula dari rasa cemburu yang berujung penebasan terhadap tiga orang korban.

 

Kejadian berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Lekis, Lorong Rantau, RT 018/RW 006, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Bermula saat tersangka, Riswan Bin Abdul Azis, melihat mobil berhenti di dekat rumah Kharolina. Dilandasi rasa cemburu melihat Kharolina berada di dalam mobil bersama seorang laki-laki, tersangka mendekati sambil membawa parang dan meminta mereka keluar. Karena tidak diindahkan, tersangka menusukkan bilah parang ke arah kaca mobil dan menebas Romadoni.

Ketakutan, keduanya keluar mobil dan berlari, namun dikejar. Kharolina mengalami luka tebasan di pelipis kanan, Romadoni di siku kanan. Saat ayah Kharolina, A. Ansori (62 tahun), keluar menahan, ia turut ditebas di bagian belakang kepala. Tersangka kemudian melarikan diri, menyembunyikan senjata di kebun, lalu pulang.

 

Sekira pukul 00.15 WIB, anggota Polsek Baturaja Timur mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan formal dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Tersangka mengakui perbuatannya.

 

Barang bukti: 1 buah gagang parang berbahan kayu dan 1 buah sarung parang berbahan kayu.

 

Tersangka dijerat Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dapat menjerat pidana penjara hingga lebih dari 5 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah secara damai.( Amel )

Lebih baru Lebih lama