Sambar.id, Oku, Sumsel – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis, LSM, insan pers, bersama South Sumatra Corruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (3/8/2026).
Massa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Rumah Dinas Bupati OKU, dan Gedung DPRD OKU dengan membawa sejumlah tuntutan terkait tata kelola sektor pendidikan.
Aksi yang dipimpin Antoni Chaniago (SCW), Heri Jaya Putra, Agus Maulana, Hendri Mariko, dan Amel tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Hendri Mariko menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.
"Kami meminta transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan. Anggaran pendidikan adalah hak masyarakat dan harus dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hendri di hadapan peserta aksi.
Senada dengan itu, Antoni Chaniago menyatakan pihaknya siap membawa berbagai dokumen dan laporan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum apabila pemerintah daerah dinilai tidak mengambil langkah konkret.
"Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada institusi penegak hukum dan kementerian terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Empat Isu yang Menjadi Sorotan Massa
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang diminta untuk diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan penjelasan mengenai realisasi anggaran program seragam sekolah gratis APBD Tahun Anggaran 2025/2026, termasuk transparansi penyaluran kepada penerima manfaat.
Dugaan adanya penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai perlu diaudit.
Dugaan intervensi Dinas Pendidikan terhadap kewenangan sekolah yang menurut massa perlu dievaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, massa mendesak Inspektorat Kabupaten OKU segera melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan.
DPRD Sebut Akan Menindaklanjuti Aspirasi
Di Gedung DPRD, salah seorang anggota DPRD OKU, Awal Fajri, menerima aspirasi peserta aksi. Dalam keterangannya di hadapan massa, ia menyatakan DPRD akan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Menurutnya, DPRD akan mendorong pembahasan melalui komisi terkait dan membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila memenuhi ketentuan serta memperoleh dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh peserta aksi, meski mereka meminta agar komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah nyata.
Beri Tenggat Waktu kepada Pemerintah Daerah
Aliansi memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk merespons tuntutan mereka.
Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar apabila hingga Rabu (5/8/2026) tidak terdapat langkah konkret terhadap tuntutan evaluasi Kepala Dinas Pendidikan maupun penanganan dugaan persoalan yang mereka laporkan.
Apresiasi kepada Aparat Pengamanan
Di akhir aksi, massa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres OKU dan Kodim 0403/OKU yang dinilai mampu mengawal jalannya demonstrasi secara kondusif sehingga penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi bagian dari semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan berdasarkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan dan tuntutan peserta demonstrasi.
Kebenaran materi dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses audit, pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah, maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU maupun Pemerintah Kabupaten OKU tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional. (Amel)










