Sambar.id, Baturaja — Senin, 17 Agustus 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja melaksanakan upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Acara berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., yang didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang berhak menerima pengurangan masa pidana.
Sebanyak 307 warga binaan Rutan Baturaja dipastikan menerima Remisi Umum pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 298 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pemotongan masa tahanan, sedangkan 9 orang warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas kembali ke tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen serta perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan perubahan sikap yang positif dari para warga binaan. Semoga momentum kemerdekaan ini menjadi awal yang baru dan penuh harapan, khususnya bagi sembilan sahabat kita yang hari ini langsung bebas. Jadikanlah kesempatan ini untuk kembali berkontribusi yang bermanfaat bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas," ujar Bupati Teddy.
Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar senantiasa menjaga sikap dan mengikuti pembinaan dengan baik, sebagai bekal kelak kembali hidup bermasyarakat. Seluruh rangkaian acara penyerahan remisi berjalan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.
( Amel)












