Siapa Bilang Morowali dan Morowali Utara Bukan Daerah Pengolah SDA Tambang

Penulis : M. Ridha Saleh, Direktur RMI dan Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional


SAMBAR.ID, Jakarta, Opini - Kerangka regulasi dan ketentuan mengenai porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta aturan teknis mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.


Khusus DBH sumber daya alam mineral dan batu bara, penerimaannya bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah, yang dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 30 persen dan kabupaten/kota penghasil sebesar 50 persen.


Sementara itu, DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah. Pembagiannya masing-masing terdiri atas: provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen; kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen; kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 12 persen; kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12 persen; dan kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.


Dalam skema DBH sumber daya alam, seperti sektor mineral dan batu bara, alokasi sebesar 8 persen untuk daerah pengolah merupakan bagian dari penerimaan negara yang dibagikan secara khusus kepada kabupaten/kota yang memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian, seperti smelter, atas hasil tambang.


Dalam konteks DBH sumber daya alam, seperti migas dan minerba, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, daerah pengolah didefinisikan sebagai wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi dilakukannya aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam. Hal tersebut tetap berlaku meskipun bahan mentahnya ditambang dari daerah atau wilayah lain.


Ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi bagi daerah yang menanggung dampak lingkungan dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.


Lalu, mengapa Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara?


Padahal, secara faktual di lapangan, kedua wilayah tersebut merupakan jantung hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Keberadaan kawasan industri dan perusahaan besar seperti IMIP, BTIG, dan GNI yang saat ini beroperasi seharusnya menjadi pertimbangan bahwa Morowali dan Morowali Utara layak masuk sebagai daerah pengolah.


Tidak dicantumkannya Morowali dan Morowali Utara dalam Kepmen ESDM Nomor 157/K/2026 tersebut kemudian memicu polemik di kalangan anggota DPRD dan publik Sulawesi Tengah karena dianggap tidak sesuai dengan realitas aktivitas industri yang berlangsung di kedua daerah tersebut.


Dalam diktum keempat Kepmen ESDM Nomor 157/K/2026 disebutkan dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara untuk tahun 2026. Pada poin b disebutkan bahwa daerah pengolah ditetapkan berdasarkan kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025.


Narasi mengenai "kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi" dalam keputusan tersebut setidaknya mengandung dua makna.


Pertama, menyangkut nilai atau kapasitas produksi yang akan dihitung oleh Kementerian ESDM sesuai dengan ketentuan teknis yang telah diatur dan menjadi kewenangan kementerian tersebut.


Kedua, berkaitan dengan perizinan terintegrasi dari hulu hingga hilir yang diterbitkan atau diberikan oleh Kementerian ESDM.


Faktor utama yang diduga menyebabkan Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan smelter yang berada di kedua wilayah tersebut.


Sebagian besar smelter berskala besar di kawasan industri, seperti PT IMIP, PT BTIG, dan PT GNI yang berada di Morowali dan Morowali Utara, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.


Akibatnya, proses peningkatan nilai tambah ketika bijih nikel atau ore diolah menjadi feronikel maupun produk turunannya tidak masuk dalam perhitungan DBH oleh Kementerian ESDM.


Formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba saat ini patut dipertanyakan karena dinilai belum cukup fleksibel dalam mengikuti dinamika hilirisasi yang terjadi secara nyata di lapangan.


Skema alokasi 8 persen untuk daerah pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang pada praktiknya diprioritaskan bagi kabupaten/kota nonpenghasil yang menjadi lokasi pemurnian, semestinya tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi daerah yang sekaligus berstatus sebagai penghasil dan pengolah.


Jika Morowali dan Morowali Utara hanya dikategorikan sebagai daerah penghasil, maka seolah-olah kedua daerah tersebut tidak menerima nilai tambah dari aktivitas pengolahan hasil produksi. Padahal, faktanya, di Morowali dan Morowali Utara berlangsung kegiatan industri pengolahan dan pemurnian nikel dalam skala besar yang memberikan nilai tambah terhadap hasil sumber daya alam.


Karena itu, apabila aktivitas pengolahan dan pemurnian tersebut menimbulkan beban sosial, lingkungan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang harus ditanggung oleh daerah, maka sudah selayaknya aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam formula pembagian DBH.


Kriteria administratif pemerintah pusat yang membatasi status daerah pengolah hanya kepada daerah nonpenghasil dengan alasan menghindari alokasi ganda (double dipping) memang dapat dipahami dari sisi administrasi fiskal. Namun, pendekatan tersebut menjadi terlalu pragmatis apabila tidak mempertimbangkan realitas daerah yang sekaligus menjadi lokasi penghasil bahan baku dan pusat industri pengolahan.


Morowali dan Morowali Utara menghadapi beban ganda. Di satu sisi, kedua daerah tersebut menjadi wilayah penghasil sumber daya alam. Di sisi lain, keduanya juga menjadi lokasi industri pengolahan dan pemurnian yang menghasilkan nilai tambah dari sumber daya tersebut.


Karena itu, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran DBH, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan fiskal bagi daerah yang menanggung langsung dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan industri hilirisasi.


Sudah saatnya pemerintah pusat mengevaluasi kembali formula penetapan daerah pengolah dalam DBH Minerba agar lebih adaptif terhadap perkembangan hilirisasi dan kondisi faktual di lapangan.


Jangan sampai daerah yang menjadi sumber bahan baku sekaligus menjadi pusat pengolahan justru hanya memperoleh status sebagai daerah penghasil, sementara nilai tambah dari aktivitas pengolahan tidak sepenuhnya tercermin dalam skema DBH.**/Red.


Lebih baru Lebih lama