Tim Terpadu Buol Tertibkan Galian C, Penambang Ilegal Terancam Diproses Hukum


TIM TERPADU PEMKAB BUOL yang terdiri dari DLH, Satpol PP, Dinas Perizinan, Cabang Dinas ESDM, serta Bagian Hukum turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C di Buol/F-IST.


SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Buol yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Cabang Dinas ESDM, serta Bagian Hukum turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang marak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol.


Dalam penertiban tersebut, tim menemukan sejumlah fakta di lapangan. Pada titik pertama, tambang galian C milik pengusaha berinisial HK yang berada di Desa Leok 1, Dusun Los, diketahui tidak sedang beroperasi. Namun, tim menemukan satu unit alat berat yang terparkir di lokasi tambang.


Selanjutnya, pada titik kedua, tambang galian C milik CV Quonami ditemukan sedang beroperasi. Berdasarkan pemeriksaan tim, perusahaan tersebut diketahui memiliki dokumen perizinan yang lengkap.


Sementara pada titik ketiga, tambang galian C milik FH yang berlokasi di Kelurahan Kali, Dusun Tabodok, ditemukan masih melakukan aktivitas. Saat tim terpadu tiba di lokasi, kegiatan tersebut langsung dihentikan dan pengelola diberikan peringatan untuk terakhir kalinya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Moh. Syafir, mengatakan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal harus dilakukan secara serius karena keberadaan tambang tanpa izin dinilai merugikan daerah maupun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.


“Kasihan yang dokumen izinnya lengkap, mereka membayar pajak, namun penghasilannya minim karena banyaknya galian C yang tidak memiliki izin,” ujarnya di hadapan wartawan.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol, Nasir Andimaka, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penambang yang masih melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin.


“Bagi penambang galian C yang tidak memiliki izin dan masih beraktivitas, akan kami buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum,” tegasnya.


Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buol juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, izin pertambangan merupakan hal penting agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan.


Penertiban tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Buol bersama instansi terkait untuk memastikan aktivitas galian C berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi bagi daerah.**/Red.

Lebih baru Lebih lama