Kamis 27 Agustus, Biro Redaksi Sambar.id Rohil, kembali berikan informasi publik: dikutip dari pihak Perwakilan Demonstrasi yang dikenal Botok membacakan pernyataan resmi dari pihak Perwakilan Anggota DPR RI.
Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir — Perjuangan panjang Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di bawah komando Supriyono alias Botok akhirnya menemui titik terang. Pimpinan DPR RI resmi mengeluarkan surat komitmen berisi tenggat waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Surat komitmen tersebut dibacakan langsung oleh Botok di hadapan massa aksi AMPB tepat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
"Apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 tidak selesai, maka Ketua DPR RI dan Anggota akan mengundurkan diri dari anggota DPR RI," ujar Botok saat membacakan poin krusial surat pernyataan resmi dari perwakilan DPR RI.
Menanti Bukti Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Aksi yang digawangi oleh Botok dan kawan-kawan ini tidak hanya sekadar menuntut pengesahan regulasi, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan kesadaran hukum masyarakat sipil. Publik kini menaruh perhatian penuh dan mengawal ketat janji politik tersebut.Sebagai negara hukum, masyarakat dari berbagai elemen berharap tenggat waktu 15 Desember 2026 bukan sekadar angin surga atau siasat meredam kemarahan massa. Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital untuk memiskinkan para koruptor dan menyelamatkan keuangan negara.
Dengan komitmen bersama ini, asa untuk melihat Republik Indonesia bersih dari praktik korupsi—sebagai fondasi utama menyongsong visi Indonesia Emas 2045—kembali dihidupkan dari tangan rakyat yang gigih menagih janji penguasa.
Catatan Redaksi:
Jika Memang Betul Tanggal 15 Desember 2026 Disahkan RUU Perampasan Aset Para Koruptor " Biro Redaksi Rohil Akan Buka Fakta Dugaan Korupsi Yang Ada Di wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)











