Kasubag TU UPTD Disdukcapil Wilayah Pamanukan Dadan Handana berikan dokumen Kependudukan kepada pasangan pengantin.
Sambar.id, Subang, Jabar - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wilayah Pamanukan, Kabupaten Subang, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kolaborasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamanukan, melalui pelayanan Paket Bulan Madu "Buku Nikah Langsung Bersama Kependudukanmu".
Sinergi ini diwujudkan dengan penyerahan lima dokumen kependudukan baru bagi calon pengantin (catin) guna mempermudah proses administrasi pernikahan.
Dokumen kependudukan yang diterima tersebut merupakan bagian dari upaya integrasi layanan, sehingga calon pengantin tidak lagi mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi nikah. Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, proses pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat, praktis, dan tertib.
Kasubag TU UPTD Disduk Capil Wilayah Pamanukan Dadan Handana menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
"Kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya calon pengantin, dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan. Harapannya, pelayanan yang diberikan semakin optimal dan memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Dadan, Kamis (20/8/2026)
UPTD Disdukcapil Wilayah Pamanukan terus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kependudukan sebelum pasca pernikahan. Hal ini penting agar seluruh proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala, serta memastikan keabsahan data yang dimiliki oleh setiap pasangan calon pengantin.
Tingginya kebutuhan pelayanan Kartu Keluarga (KK) baru pasca pernikahan memerlukan inovasi pelayanan yang lebih cepat, efektif dan terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antara UPTD Disdukcapil Wilayah Pamanukan dengan KUA.
Terobosan inovasi melalui pelayanan Paket Bulan Madu ini diharapkan menjadi solusi bagi pasangan pengantin guna mendapatkan kepastian hukum ganda dalam satu hari," harap Dadan.
"Pasangan pengantin bukan hanya menerima buku nikah akan tetapi mereka menerima dokumen kewarganegaraan KK pasangan pengantin, KK orang tua suami, KK orang tua istri dan KTP-EL pasangan pengantin dengan status Kawin," ucap Dadan.
Dadang menyebut pasangan baru ini bisa langsung menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan mendesak lainnya tanpa tertunda, seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pengajuan keridit, maupun keperluan lainnya," pungkas Dadan. (*)











