Viral Penerima Bansos Terindikasi Judi Online di Sigi, Kades Binangga Rilis Himbauan Tegas

KEPALA DESA BINANGGA, Moh. Ridwan, Minggu (16/8/2026) mengeluarkan himbauan sekaligus ultimatum yang ditujukan khusus kepada seluruh KPM di wilayahnya/F-DOC Facebook.


SAMBAR.ID, Sigi, Sulteng - Menyusul beredarnya kabar viral terkait belasan warga Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang terindikasi terlibat judi online (judol), Pemerintah Desa (Pemdes) setempat langsung mengambil langkah cepat. 


Keterlibatan tersebut berdampak pada tergraduasi dan masuknya nama para warga tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan sosial lainnya.


Merespons situasi tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Binangga, Moh. Ridwan, Minggu (16/8/2026) mengeluarkan himbauan sekaligus ultimatum yang ditujukan khusus kepada seluruh KPM di wilayahnya.


Dalam pernyataan resminya, melalui akun Facebooknya dan diteruskan ke Pemdes Binangga menegaskan beberapa poin penting kepada masyarakat:


Peringatan Risiko Bansos: Warga diminta menjauhi segala bentuk judi online karena aktivitas tersebut terbukti berisiko menghentikan seluruh akses jaminan sosial dan bantuan pemerintah.


Penghapusan Aplikasi: Masyarakat diimbau untuk segera menghapus seluruh aplikasi atau akses judi online dari gawai (smartphone) masing-masing.


Di sisi lain, Moh. Ridwan juga menyoroti pentingnya peran pemerintah pusat dalam mengatasi akar permasalahan ini secara menyeluruh.


"Kami berharap pemerintah pusat atau pihak berwenang dapat memblokir seluruh bentuk situs judi online. Aktivitas ini sangat merugikan masyarakat, berdampak negatif pada perekonomian, serta merusak kehidupan sosial sehari-hari," tegas Ridwan.*/Red.

Lebih baru Lebih lama