SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, memberikan klarifikasi terkait laporan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mengenai dugaan penguasaan ruang laut, reklamasi, serta pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau jetty di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul desakan YHKI kepada Polda Sulawesi Tengah agar mempercepat penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di kawasan Watusampu.
Dalam laporan YHKI disebutkan nama AS, yang merujuk pada Abdul Sahid, sebagai sosok yang pernah bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP). Menanggapi hal itu, Abdul Sahid menegaskan perlunya memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kapasitasnya sebagai pribadi maupun sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong.
"Hingga hari ini saya belum pernah dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah terkait perkara tersebut. Lalu mengapa sudah ada desakan agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Abdul Sahid melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pelanggaran atau keterlibatan dirinya, tentu penyidik akan meminta keterangannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Abdul Sahid juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dipersoalkan dalam laporan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati pada 1 Juni 2025, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak lagi menjabat sebagai direktur maupun pengambil keputusan. Posisinya kemudian diserahkan kepada anaknya yang kini memimpin perusahaan tersebut.
Karena itu, ia membantah pernah menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati untuk mengintervensi aktivitas perusahaan maupun proses perizinan yang menjadi objek pemberitaan.
Menanggapi tuduhan reklamasi ilegal, Abdul Sahid juga membantah pernah melakukan reklamasi. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan perbaikan kawasan pantai yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi dan likuefaksi.
"Saya tidak pernah melakukan reklamasi. Yang ada adalah perbaikan patahan di pantai pasca gempa," katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa jetty dan TUKS yang dipersoalkan beroperasi tanpa izin. Menurutnya, seluruh dokumen perizinan telah diterbitkan oleh instansi berwenang, mulai dari KSOP, pemerintah daerah, hingga Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Abdul Sahid menyebut persoalan tersebut juga pernah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.
"Persoalan ini sudah lama. Pernah dimediasi oleh gubernur. Semua pihak yang menerbitkan izin dihadirkan dan menjelaskan dasar penerbitannya. Setelah itu izin tetap berjalan dan sampai sekarang jetty masih beroperasi," ujarnya.
Dalam keterangannya, Abdul Sahid juga memaparkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar legalitas pembangunan dan operasional TUKS PT Sumber Batuan Prima. Di antaranya kerja sama penggunaan jalan hauling menuju jetty pada 14 Agustus 2018, perjanjian kerja sama KSOP dan PT SBP terkait sewa perairan pada 30 November 2018, rekomendasi pengelolaan dan operasional TUKS dari KSOP tahun 2018.
Kemudian KRK Tata Ruang pada 23 Mei 2019, rekomendasi kesesuaian ruang dari Gubernur Sulawesi Tengah pada 7 Juli 2020, izin lingkungan jetty pada 10 Juli 2020, hingga penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan dan pengoperasian TUKS oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Oktober dan November 2020.
Selain itu, Abdul Sahid mengaku mengetahui bahwa salah seorang pelapor dalam perkara tersebut pernah mengajukan permohonan bekerja di perusahaan yang sebelumnya dipimpinnya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan karena perusahaan telah memiliki struktur manajemen yang dipimpin oleh anaknya sebagai direktur.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane'I, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian jetty di kawasan Watusampu.
YHKI menduga terdapat penguasaan kawasan perairan yang dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), kemudian dilanjutkan dengan aktivitas reklamasi serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Atas dasar itu, YHKI mendesak Polda Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.**/Red.
Dikutip : Media.alkhairaat.id










