SAMBAR.ID, BARITO SELATAN — Dugaan perubahan bentang alam dan penimbunan alur sungai di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, mulai menjadi sorotan serius masyarakat adat.
Persoalan ini diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan batu bara PT MUTU. Material tanah penutup atau overburden (OB) disebut masuk dan menimbun sebagian alur Sungai Arang dan Sungai Dewi, yang menurut keterangan masyarakat merupakan anak Sungai Moromlongai.
Dugaan tersebut disampaikan Pak Sabtu, yang dikenal sebagai Bapak Pino, selaku Kepala Adat Muara Malungai, kepada awak media, Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pak Sabtu mengatakan, kondisi tersebut diketahui setelah dirinya melakukan peninjauan langsung ke kawasan hulu dan sejumlah alur sungai di wilayah adat Muara Malungai.
Menurut keterangannya, terdapat perubahan pada kondisi fisik alur sungai yang dinilainya cukup signifikan.
“Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya,” ujar Pak Sabtu.
Diduga Material OB Masuk ke Alur Sungai
Pak Sabtu menduga material tanah penutup dari aktivitas pembukaan lahan dan pertambangan masuk ke badan atau alur sungai dalam jumlah besar.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar perubahan bentang alam.
Penimbunan alur sungai dapat berkaitan dengan fungsi tata air, sedimentasi, kualitas air, kondisi ekosistem, hingga potensi dampak terhadap masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.
Karena itu, masyarakat adat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada laporan dan pernyataan, tetapi diuji melalui pemeriksaan teknis di lapangan.
Yang harus dijawab secara objektif adalah: dari mana material tersebut berasal, siapa yang menempatkan, berapa volumenya, di titik mana material masuk ke alur sungai, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Kepala Adat Mengaku Melihat Langsung
Pak Sabtu menegaskan bahwa keterangannya bukan semata-mata berdasarkan cerita dari pihak lain.
Ia mengaku melihat langsung kondisi kawasan ketika melakukan peninjauan lapangan.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terdapat komunikasi atau sosialisasi yang memadai dengan pemangku adat dan masyarakat setempat terkait perubahan alur sungai yang dipersoalkan.
Bagi masyarakat adat Muara Malungai, sungai bukan sekadar bagian dari bentang geografis.
Sungai merupakan bagian dari ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sosial dan adat.
Regulasi Lingkungan Menuntut Kegiatan Usaha Dikendalikan
Persoalan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup jelas.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam rezim peraturan Cipta Kerja, menjadi salah satu payung utama perlindungan lingkungan hidup.
Dalam kerangka tersebut, kegiatan usaha wajib memperhatikan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Ketentuan pelaksanaan saat ini antara lain diperinci melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Artinya, izin usaha bukan cek kosong untuk mengubah fungsi lingkungan sesuka hati.
Kegiatan pertambangan tetap harus berjalan sesuai persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Sungai Bukan Tempat Pembuangan Material Tambang
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah ketentuan mengenai sungai dan sempadannya.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Sementara Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau masih tercatat berlaku dan mengatur penetapan garis sempadan sungai.
Regulasi tersebut juga menekankan bahwa penetapan sempadan perlu mempertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas yang menyebabkan material pertambangan masuk atau menimbun alur sungai, pemerintah perlu memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan sungai, dokumen lingkungan, dan rencana teknis kegiatan pertambangan.
Pertambangan Wajib Memikul Tanggung Jawab Lingkungan
Dari sisi pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memperkuat pengaturan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan, termasuk kewajiban terkait reklamasi dan pascatambang.
Karena itu, legalitas kegiatan pertambangan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan penyimpangan dari kewajiban dalam persetujuan lingkungan atau ketentuan perizinan, PP Nomor 22 Tahun 2021 telah menyediakan mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi administratif.
Lembaga Adat Siapkan Langkah
Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Adat Muara Malungai menyatakan akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pak Sabtu mendorong pemerintah desa bersama lembaga adat agar persoalan tersebut ditangani secara serius, terbuka, dan tidak dibiarkan berkembang menjadi konflik.
Lembaga adat juga tengah mengkaji perangkat hukum adat yang berlaku di wilayah Muara Malungai.
Kajian tersebut menjadi bagian dari langkah untuk menentukan sikap apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang dinilai merusak lingkungan atau mengganggu tatanan alam di wilayah adat.
Pemerintah Diminta Jangan Hanya Duduk di Belakang Meja
Masyarakat adat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung ke lokasi.
Bukan sekadar memeriksa dokumen dari balik meja.
Pemeriksaan idealnya melibatkan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan kondisi sungai secara faktual, termasuk: titik koordinat lokasi; perubahan morfologi dan alur sungai; sumber material overburden; volume dan luasan material yang masuk ke alur sungai; kondisi kualitas air; dokumen persetujuan lingkungan perusahaan; rencana dan realisasi pengelolaan air tambang; kesesuaian kegiatan dengan perizinan pertambangan; potensi dampak terhadap masyarakat adat; dan kewajiban pemulihan apabila ditemukan kerusakan.
Inilah titik pentingnya.
Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan datanya. Jika ada pelanggaran, tegakkan aturannya. Jika terjadi kerusakan, pulihkan lingkungannya.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Mereka membutuhkan kepastian fakta dan kepastian hukum.
Ada Dugaan, Ada Pemeriksaan, Ada Hak Jawab
Persoalan Sungai Arang dan Sungai Dewi saat ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan Kepala Adat Muara Malungai dan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan PT MUTU.
Karena itu, PT MUTU memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai sumber material, metode pengelolaan overburden, kondisi alur sungai, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Namun satu hal jelas: dugaan perubahan alur sungai tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar cerita masyarakat.
Ia harus dijawab dengan pemeriksaan lapangan, data teknis, dokumen resmi, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Catatan Redaksi
Media menempatkan informasi ini sebagai laporan atas dugaan persoalan lingkungan berdasarkan keterangan Kepala Adat Muara Malungai. Redaksi tidak menyimpulkan PT MUTU telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari instansi berwenang.
Namun, negara memiliki kewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan lingkungan tetap terlindungi. Sebab ketika sebuah alur sungai berubah, yang dipertaruhkan bukan hanya air yang mengalir hari ini.
Yang dipertaruhkan adalah ekosistem, ruang hidup masyarakat adat, dan masa depan generasi yang belum lahir. Kini pertanyaannya sederhana: Pemerintah akan menunggu laporan berikutnya, atau turun langsung melihat apa yang sebenarnya terjadi di hulu Muara Malungai?
Narasumber" Awianus.adianto.sabtu.selaku ketua adat muara malungai desa bintang Ara, penulis " usupriyadi.tim, pewarta" Amni riyadi















