Sambar.id Kabupaten Cirebon - Peristiwa Bulliying yang di Lakukan Oleh Oknum Guru Di Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan serius oleh praktisi hukum.
Peristiwa Bulliying ini,mengakibatkan seorang Siswi kelas 6 Putri mengalami Psikis, Ketakutan bila bertemu guru Cemas,Malu,Merenung,serta minder bertemu kawan sebayanya.
Orang tua Putri, zeki Zamani yang di wakilkan Oleh Yono,persoalan ini tidak bisa di anggap sepele karena Putri merasa malu untuk bertemu teman sekelasnya dan merasa takut bertemu dengan wali kelas akibat peristiwa tersebut,sampai -sampai saudaranya sendiri yang satu kelas dengan Putri tidak mau berteman dengannya,"Ujar Yono kepada wartawan 2/9/2026.
Menurutnya,Bulliying, Perundungan,Ujaran kebencian adalah tindakan yang tidak terpuji apalagi di lakukan oleh seorang tenaga pendidik,yang seharusnya tindakan omongannya di tiru.
Lebih lanjut,sangsi hukum pidana Bulliying itu sudah jelas dalam UU Perlindungan anak pasal 76C.Jo Pasal 80 UU 35/2014,pelaku psikis terhadap anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta Hinga 100 juta.
Di Singgung adanya Upaya mediasi yang di lakukan oleh pihak Sekolah Kuasa dari Zeki Zamani membenarkan dan yang terbaru pihak dari Oknum guru dengan suaminya datang kerumah,kalau secara kemanusiaan sebagai manusia sosial dirinya memaafkan akan tetapi persoalan sangsi dari tindakan yang sudah di lakukan itu seperti apa, putri sekarang menjadi syok yang dulu periang sekarang Pr nya ,kami selaku kuasa dari Zeki Zamani sedang memulihkan kondisi Putri,"Pungkasnya.(Is)











