SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Memasuki tahun kedua pemerintahan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, program beasiswa BERANI CERDAS pada tahun anggaran 2026 tercatat mengalami peningkatan jumlah penerima manfaat.
Jika sebelumnya jumlah penerima berada di angka sekitar 23.569 orang, pada 2026 jumlah penerima manfaat disebut mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, SH, M.Si, menjelaskan bahwa pada semester ganjil 2025 terdapat sekitar 23.568 penerima manfaat, dengan total anggaran kurang lebih Rp84,042 miliar.
“Pada semester genap 2026 mengalami pengurangan penerima manfaat, yakni 22.414 orang, sebab sebagian sudah tamat atau menyelesaikan studinya. Sehingga yang dibayarkan tinggal Rp80,054 miliar,” jelas Firmanzah kepada media ini, Selasa (8/9/2026), melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Firmanzah, pada 2026 program BERANI CERDAS mencakup penerima lama sebanyak 22.414 orang dan penerima baru sekitar 25 ribu orang. Dengan demikian, total penerima manfaat pada tahun tersebut diperkirakan mencapai 47 ribu mahasiswa.
Dari sisi anggaran, Firmanzah menyebut alokasi untuk program tersebut pada 2026 mencapai sekitar Rp260,406 miliar, dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar sekitar Rp84,04 miliar untuk komponen beasiswa yang disebutkan sebelumnya.
Selain mahasiswa penerima beasiswa, program tersebut juga mencakup sejumlah kategori bantuan pendidikan lainnya.
Untuk jenjang pendidikan lanjutan, dialokasikan beasiswa bagi 100 penerima S2, 20 penerima S3, 10 penerima dokter spesialis, serta bantuan penyelesaian studi bagi 300 orang.
Sementara itu, bantuan biaya SPP bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tercatat sebesar Rp1,09 miliar pada 2025 dan meningkat menjadi Rp1,75 miliar pada 2026.
“Selanjutnya ada pemberian beasiswa CERDAS ISTIMEWA dan BAKAT ISTIMEWA tahun 2025 sebesar Rp4,34 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp4,52 miliar,” ujar Firmanzah.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK. Anggarannya mencapai sekitar Rp39,95 miliar pada 2025 dan Rp21,56 miliar pada 2026.
Untuk bantuan beasiswa dan bantuan bagi guru, ASN, serta pendidik profesi, anggaran yang disiapkan meningkat dari sekitar Rp1,857 miliar pada 2025 menjadi Rp5,23 miliar pada 2026.
Sedangkan untuk perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan berbasis digital bagi SMA dan SMK, anggaran tercatat sekitar Rp480 juta pada 2025 dan Rp430 juta pada 2026.
Bantuan seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK dan sederajat yang berada pada desil 1 hingga 5 juga dialokasikan sebesar Rp5,09 miliar pada 2025 dan sekitar Rp1,785 miliar pada 2026.
Firmanzah menyebut, secara keseluruhan anggaran yang mendukung pelaksanaan program BERANI CERDAS dan sejumlah program pendukung pendidikan lainnya mencapai sekitar Rp178,837 miliar pada 2025 dan Rp355,261 miliar pada 2026.
“Total anggaran tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS mencapai Rp178,837 miliar dan tahun anggaran 2026 sebesar Rp355,261 miliar atau setara 7,28 persen dari total APBD Sulteng Rp4,7 triliun,” jelasnya.
Pendidikan sebagai Hak Dasar
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat.
Menurutnya, peningkatan akses pendidikan perlu mendapat dukungan pemerintah agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi. Salah satu gagasan yang diusung pemerintah daerah adalah mendorong terwujudnya target minimal satu sarjana dalam satu rumah tangga melalui semangat “BERANI CERDAS, Sulteng Nambaso”.
Anwar juga kerap mengaitkan pentingnya pendidikan dengan ajaran Islam, khususnya perintah membaca atau Iqra. Dalam pengertian yang lebih luas, membaca tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas mengenali tulisan, tetapi juga sebagai proses belajar, memahami ilmu pengetahuan, mengembangkan kemampuan berpikir, serta mengambil pelajaran dari kehidupan.
Dari perspektif konstitusi, hak masyarakat memperoleh pendidikan memang telah ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945.
Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) mengatur kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Selanjutnya, Ayat (3) menegaskan kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ayat (4) mengatur bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sementara Ayat (5) menegaskan peran pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Ketentuan mengenai kebudayaan yang memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan nasional juga diatur dalam Pasal 32 UUD 1945.
Dengan demikian, peningkatan alokasi anggaran pendidikan dan perluasan penerima manfaat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperluas akses pendidikan.
Namun, efektivitas program tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan jumlah penerima, tetapi juga oleh ketepatan sasaran, transparansi penyaluran, serta dampaknya terhadap keberlanjutan pendidikan masyarakat Sulawesi Tengah.**/Red.












