Pilpeng Rohil 2026 Ditunda: DPMK Bungkam Soal Nasib Hasil Tes Bacalon, Warga Desak Transparansi

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai sorotan tajam publik menyusul penerbitan Surat Nomor: 900/DPMK/2026/461 tertanggal 4 September 2026. Surat yang ditandatangani tersebut berisi kebijakan penundaan tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 tanpa menyertakan alasan mendasar yang transparan kepada masyarakat.


Kebijakan mendadak ini memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat, khususnya para bakal calon (bacalon) penghulu. Pasalnya, tahapan krusial seperti tes tertulis dan wawancara telah rampung dilaksanakan pada 24 hingga 27 Agustus 2026 lalu. Sejumlah bacalon mempertanyakan nasib hasil seleksi yang sudah mereka lalui dengan mengorbankan waktu, tenaga, serta pikiran.


"Kenapa hasil dari tes yang sudah dilakukan oleh para bacalon penghulu sama sekali tidak ada penjelasan dari pihak panitia pelaksana?" ungkap salah seorang warga Rohil melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (8/9/2026).


Hingga Selasa (8/9/2026), pihak DPMK Rohil belum juga memberikan keterangan resmi terkait urgensi penundaan tersebut maupun kepastian jadwal lanjutan tahapan. Kondisi ini membuat para peserta dan warga mendesak Pemkab Rohil segera membuka suara guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.


Tinjauan Yuridis dan Hak Atas Keterbukaan Informasi Publik


Langkah penundaan tahapan Pilpeng yang dilakukan tanpa dasar penjelasan yang jelas dinilai mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau penghulu wajib menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Kebijakan penundaan tahapan pemilihan kepala desa termasuk dalam kategori informasi serta-merta yang berdampak langsung pada kepentingan publik, sehingga tidak boleh ditutup-tutupi.


Selain itu, tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dalam penundaan tahapan administratif berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan yang baik.


Tiga Poin Desakan Publik kepada DPMK Rohil


Melihat kevakuman informasi dari instansi terkait, elemen masyarakat dan awak media merumuskan tiga poin krusial yang harus segera dijawab oleh DPMK Rohil:


1.Dasar Hukum dan Alasan Penundaan: Apa landasan yuridis dan hambatan substantif yang melatarbelakangi penundaan tiga tahapan krusial Pilpeng Serentak 2026?


2.Nasib Hasil Seleksi Bacalon: Bagaimana kejelasan status hukum dan administratif bagi para bakal calon yang telah merampungkan rangkaian tes tertulis dan wawancara pada 24–27 Agustus 2026?


3.Kepastian Penjadwalan Ulang: Kapan draf jadwal terbaru tahapan Pilpeng akan ditetapkan secara resmi dan diumumkan kepada publik secara terbuka?


Publik dan para bakal calon berharap Pemkab Rohil melalui DPMK tidak bersikap pasif, mengingat penundaan tanpa kejelasan berpotensi memicu kegaduhan sosial serta mencederai integritas demokrasi di tingkat kepenghuluan.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama