TORAJA UTARA, SAMBAR.ID — Kepercayaan dalam pertemanan berujung persoalan hukum. Seorang pemuda berinisial DBT (19), warga Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Toraja Utara setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri saat korban sedang tertidur.
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut menimpa Yosafat Bulu (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Luwu Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di wilayah Kelurahan Alang-Alang, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban dan DBT sebelumnya diketahui menginap bersama di rumah tempat korban bekerja. Saat korban tertidur, sekitar pukul 01.30 WITA, DBT diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di saku celana kanan korban.
Tak lama kemudian, korban terbangun dan mendapati rekannya tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kecurigaan semakin kuat setelah korban mengetahui sepeda motor Yamaha Mio M3 warna perak hijau miliknya yang sebelumnya terparkir di garasi juga telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Toraja Utara.
Laporan itu ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Toraja Utara di bawah pimpinan AIPDA Simbara Buntu Lipa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan DBT di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku.
DBT diamankan pada Kamis, 10 September 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna perak hijau yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial DBT beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna perak hijau,” ujar IPTU Ruxon.
Menurutnya, proses penangkapan sempat diwarnai upaya pelarian. Saat petugas mendatangi lokasi persembunyian DBT di rumah keluarganya, pemuda tersebut diduga mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya DBT berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga memperoleh keterangan lain dari DBT. Polisi menyebut, terduga pelaku mengaku pernah mengambil uang milik keluarganya sendiri.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Saat ini, DBT bersama barang bukti sepeda motor telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesempatan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana, bahkan ketika pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan.
Editor: Dg Pagiling
Sumber: Humas Polres Toraja Utara – Polda Sulsel
Sambar.id | Sekilas Mengabarkan Indonesia










