SAMBAR.ID, SEBA-SEBA, PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI — Persoalan lahan, aktivitas pertambangan, dan akses jalan hauling di kawasan Seba-Seba, yang disebut masyarakat berada di wilayah perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memanas.
Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, masyarakat Seba-Seba melakukan penutupan akses jalan hauling sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status lahan, batas kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, serta dasar hukum penggunaan jalan hauling.
Dalam rekaman video yang diterima, terlihat material batu dan tanah ditempatkan pada akses jalan sehingga kendaraan operasional tidak dapat melintas. Sejumlah warga dan aparat keamanan juga terlihat berada di sekitar lokasi.
Belum ada keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan mengenai rangkaian kejadian tersebut.
DELAPAN TUNTUTAN WARGA
Masyarakat menyampaikan sedikitnya delapan tuntutan:
- Meminta negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian atas persoalan masyarakat di kawasan Seba-Seba.
- Meminta verifikasi terbuka mengenai status kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat lokasi yang dipersoalkan.
- Meminta pemeriksaan legalitas aktivitas pertambangan, termasuk perizinan, koordinat kegiatan, kesesuaian wilayah dan kewajiban lingkungan.
- Meminta kejelasan status dan dasar hukum penggunaan jalan hauling, termasuk status tanah serta kewenangan penggunaan akses.
- Meminta pemeriksaan objektif terhadap peristiwa Bendera Merah Putih pada 23–24 Juli 2026, termasuk dugaan pemotongan tali atau pemindahan bendera.
- Meminta laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti lembaga yang berwenang.
- Meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak diskriminatif.
- Meminta aktivitas pertambangan di kawasan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan.
WARGA MENYEBUT AKSI BUKAN PERLAWANAN TERHADAP NEGARA
Di lokasi, masyarakat juga mengibarkan Bendera Merah Putih dan membawa simbol bambu runcing. Menurut warga, bambu runcing dimaknai sebagai simbol sejarah perjuangan bangsa, bukan sebagai ajakan melakukan kekerasan ataupun perlawanan terhadap aparat.
Pesan yang mereka sampaikan adalah agar persoalan Seba-Seba diselesaikan melalui hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Namun demikian, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum, keselamatan masyarakat, hak pihak lain, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
STATUS LAHAN HARUS DIJAWAB DENGAN PETA DAN KOORDINAT
Pokok persoalan yang diangkat masyarakat bukan semata mengenai penguasaan lapangan, melainkan status hukum tanah dan kawasan.
Karena itu, penyelesaian membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan data resmi, antara lain: peta dan koordinat; batas administrasi; status hak atas tanah; status kawasan hutan; dokumen pertanahan; perizinan pertambangan; dokumen lingkungan; serta dasar hukum penggunaan jalan hauling.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu kerangka penting dalam melihat hubungan hukum mengenai tanah.
Apabila terdapat klaim wilayah adat, persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU Kehutanan, serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masyarakat hukum adat dan hutan adat. Dengan demikian, klaim masing-masing pihak seharusnya diuji melalui data, dokumen, peta, koordinat dan pemeriksaan lapangan.
LEGALITAS PERTAMBANGAN PERLU DIVERIFIKASI
Masyarakat juga meminta pemerintah memeriksa aktivitas pertambangan yang berada di kawasan yang mereka persoalkan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan aktivitas di lapangan. Pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, berada pada koordinat yang sesuai, berada dalam wilayah yang diperbolehkan, serta memenuhi kewajiban lingkungan dan ketentuan pertambangan.
Aspek lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya.
KLAIM DANA KEROHIMAN Rp5 MILIAR
Persoalan lain yang turut muncul adalah klaim mengenai dana kerohiman sebesar Rp5 miliar. Angka tersebut harus ditempatkan sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Jika benar terdapat transaksi, masyarakat meminta bukti mengenai pihak pemberi dan penerima, waktu pembayaran, mekanisme pembayaran, dasar pemberian, serta dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar isu tersebut tidak terus berkembang menjadi sumber konflik.
INSIDEN MERAH PUTIH 23–24 JULI 2026 DIMINTA DIUSUT
Masyarakat sebelumnya menyampaikan bahwa pada 23 Juli 2026 Bendera Merah Putih dikibarkan di kawasan Seba-Seba. Sehari kemudian, 24 Juli 2026, masyarakat mengaku menemukan bendera dalam kondisi tumbang dan menduga tali pengikatnya telah dipotong menggunakan benda tajam yang disebut sebagai badik.
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan bendera setelah peristiwa tersebut. Namun seluruh dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Untuk memastikan kebenarannya, aparat perlu memeriksa lokasi, dokumentasi, saksi, kondisi tiang dan tali, serta bukti lain yang relevan. Jika benar terdapat senjata tajam, penyidik juga perlu memastikan siapa yang membawa, menguasai dan menggunakannya serta untuk tujuan apa.
Penyebutan badik dengan sendirinya tidak membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
APARAT DIMINTA PROFESIONAL
Masyarakat menyebut terdapat personel TNI dan Polri dalam konteks pengamanan di sekitar lokasi pada rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi, termasuk terhadap:
siapa personel yang bertugas; tugas dan perintah pengamanan; kondisi lokasi saat kejadian; apakah personel mengetahui peristiwa; tindakan yang dilakukan setelah laporan diterima; serta apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas.
Permintaan tersebut bukan berarti personel tertentu telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan fakta.
LAPORAN DAN PENGADUAN DISEBUT TELAH DISAMPAIKAN
Masyarakat mengaku telah menyampaikan laporan kepada aparat di tingkat daerah, termasuk Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti. Masyarakat juga menyebut telah meneruskan pengaduan kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara.
Menurut keterangan masyarakat, salah satu pengaduan kepada Kementerian Sekretariat Negara tercatat dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN. Status dan tindak lanjut masing-masing laporan tetap perlu dikonfirmasi kepada lembaga penerima.
LPSK DIMINTA MELAKUKAN ASESMEN
Masyarakat juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan asesmen terhadap pihak yang mengajukan perlindungan sesuai kewenangannya.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan surat: Nomor: R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026, Tanggal: 9 Juni 2026, Perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP).
Masyarakat menyatakan tidak meminta LPSK menentukan siapa yang benar atau salah. Mereka meminta penilaian terhadap kondisi keamanan dan kebutuhan perlindungan apabila memang memenuhi persyaratan hukum.
DANPOM TNI, PROPAM POLRI DAN KOMPOLNAS
Karena persoalan juga menyentuh aspek pengamanan, masyarakat meminta lembaga pengawasan internal dan eksternal terkait menjalankan kewenangannya.
Danpom TNI diminta memeriksa personel TNI apabila terdapat dasar dan kewenangan pemeriksaan. Propam Polri diminta memeriksa personel Polri apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etika atau profesionalisme.
Sementara Kompolnas diminta melakukan pemantauan terhadap penanganan laporan dan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai kewenangannya. Semua pemeriksaan harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi.
TIPIDTER BARESKRIM DIMINTA MENDALAMI SESUAI KEWENANGAN
Masyarakat juga meminta fungsi Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pendalaman apabila perkara yang diadukan berada dalam lingkup kewenangannya.
Pendalaman dapat mencakup pemeriksaan lokasi, saksi, dokumen, kronologi, dokumentasi, aktivitas pertambangan dan pihak-pihak terkait. Namun pemeriksaan bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
SATGAS PKH DIMINTA VERIFIKASI KAWASAN
Selain aspek pertambangan dan pertanahan, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap status kawasan. Permintaan tersebut dikaitkan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Jika diperlukan sesuai kewenangan, pemerintah juga diminta memeriksa penggunaan lahan, batas kawasan, aktivitas yang berlangsung, legalitas kegiatan dan klaim masyarakat atas wilayah tersebut. Tujuannya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan status kawasan berdasarkan data resmi.
JALAN HAULING JANGAN MENJADI ARENA KONFLIK
Penutupan akses hauling juga memiliki konsekuensi terhadap keamanan dan kepentingan pihak lain. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri. Tidak boleh terjadi kekerasan, intimidasi, pengrusakan, pembakaran, ancaman ataupun tindakan main hakim sendiri.
Warga memiliki hak menyampaikan aspirasi. Perusahaan dan pihak lain juga memiliki hak yang harus dilindungi sepanjang sesuai hukum. Tugas aparat adalah memastikan kedua kepentingan tersebut dapat berjalan dalam koridor hukum.
MERAH PUTIH, BADIK DAN BAMBU RUNCING HARUS DITEMPATKAN SECARA PROPORSIONAL
Masyarakat menegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dihormati. Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan melanggar hukum terhadap bendera, dugaan tersebut harus diperiksa secara resmi. Sementara penyebutan badik dalam rangkaian peristiwa 23–24 Juli 2026 masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan.
Adapun bambu runcing, menurut masyarakat, digunakan sebagai simbol sejarah perjuangan bangsa dan bukan sebagai alat untuk melakukan kekerasan. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
NEGARA DIMINTA HADIR MELALUI KEPASTIAN HUKUM
Persoalan Seba-Seba kini berkembang dari persoalan jalan hauling menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: Siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut? Apa status kawasannya? Di mana batas koordinatnya? Apa dasar hukum penggunaan jalan hauling? Apakah aktivitas pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan?
Apakah klaim dana kerohiman Rp5 miliar dapat dibuktikan? Apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden Merah Putih 23–24 Juli 2026? Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab melalui saling tuding.
Jawabannya harus diperoleh dari dokumen resmi, peta, koordinat, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi dan proses hukum yang transparan.
WARGA: MELAPOR, BUKAN MELAWAN
Masyarakat menyatakan telah memilih jalur pengaduan dan meminta penyelesaian melalui institusi negara. Mereka juga menyatakan siap menunjukkan lokasi, menyerahkan dokumentasi, memberikan keterangan dan mengikuti proses pemeriksaan.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap berkewajiban menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Dalam perspektif negara hukum, masyarakat berhak menyampaikan aspirasi. Pemerintah dan aparat berkewajiban menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Karena itu, penyelesaian Seba-Seba semestinya tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat di lapangan, melainkan oleh siapa yang dapat membuktikan klaimnya melalui hukum dan data yang sah.
MENUNGGU NEGARA MEMBUKTIKAN KEHADIRANNYA
Masyarakat Seba-Seba kini menunggu langkah pemerintah dan aparat untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Bila terdapat pelanggaran, mereka meminta diproses sesuai hukum.
Bila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Pada akhirnya, persoalan Seba-Seba bukan hanya tentang sebuah jalan hauling atau bendera yang tumbang.
Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum tanah, status kawasan, legalitas pertambangan, kepentingan masyarakat, perlindungan masyarakat adat, profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, jalan terbaik bukan memperpanjang ketegangan. Jalan terbaik adalah verifikasi. Buka peta. Periksa koordinat. Periksa dokumen. Periksa izin. Periksa kondisi lapangan. Dengar semua pihak. Dan tegakkan hukum secara adil.
MERAH PUTIH HARUS DIHORMATI.
FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.
MASYARAKAT HARUS DIDENGAR.
APARAT HARUS PROFESIONAL.
PERUSAHAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM.
DAN NEGARA HARUS HADIR MELALUI KEPASTIAN HUKUM.











