SAMBAR.ID, JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka.
Buronan berinisial A, laki-laki berusia 39 tahun, diamankan pada Rabu, 23 September 2026, di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Status DPO terhadap A kemudian ditetapkan melalui Surat Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Terseret Perkara Ore Nikel
Dalam perkara tersebut, A diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp233 miliar. A dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam proses pengamanan, A disebut bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar. Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa operasi terhadap buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan.
Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum maupun eksekusi sesuai perkara masing-masing. Pesan Kejaksaan kepada para buronan pun tegas: segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Pernyataan tersebut disampaikan Kejaksaan sebagai penegasan bahwa status DPO bukan jalan keluar dari proses hukum.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.











