SAMBAR.ID, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat hasil lelang lima unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, lima unit apartemen atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut terjual dengan total nilai Rp10.734.956.516. Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.
Dari lima unit yang terjual, dua unit mencatat harga di atas nilai limit. Unit 21A seluas 60 meter persegi terjual Rp1.559.798.937, atau naik Rp70 juta dari nilai limit Rp1.489.798.937. Sementara Unit 25A terjual Rp1.499.774.255, naik Rp10 juta dari nilai limit Rp1.489.774.255.
Adapun Unit 39C terjual sesuai nilai limit sebesar Rp2.205.469.983, sedangkan Unit 39J terjual Rp3.080.533.802. Unit 27M tercatat laku dengan harga Rp2.389.379.539. Secara keseluruhan, lima unit tersebut menghasilkan margin Rp80 juta di atas nilai limit.
Bagian dari 74 Unit Barang Rampasan
Lima unit yang berhasil dilelang tersebut merupakan bagian dari total 74 unit Apartemen South Hills, beralamat di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keseluruhan objek lelang memiliki akumulasi nilai limit sekitar Rp182,07 miliar, dengan kewajiban biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mencapai Rp13,63 miliar. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya negara mengubah aset hasil rampasan menjadi penerimaan negara dan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dasar hukum pelaksanaan lelang antara lain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BPA menegaskan, para pemenang lelang wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Hasil bersih lelang sebesar Rp10,73 miliar selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, lelang bukan sekadar transaksi aset rampasan. Nilai ekonominya diarahkan kembali kepada negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya. (*)











