PANYABUNGAN, SAMBAR.ID — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian. Informasi masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang dihimpun hingga Kamis (11/9/2026) menyebut aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar Jambur Tarutung.
Sorotan terutama mengarah pada dugaan penggunaan alat berat di kawasan yang disebut berada di belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan. Lokasi tersebut disebut tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas umum.
Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak untuk memperoleh klarifikasi, termasuk Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution melalui kanal PPID Diskominfo Madina serta Camat Kotanopan Enda Mora Lubis.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari kedua pejabat tersebut atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan lebih dari 1 x 24 jam.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), yang meminta pemerintah daerah tidak membiarkan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal berkembang tanpa penjelasan resmi.
Ketua YPMH Saidul Anwar Rangkuti mengatakan pemerintah perlu memberikan keterangan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan PETI di wilayah Kotanopan.
“Publik merindukan suara Ibu Wakil. Kenapa selama ini diam tak bergeming dengan kerusakan alam di kampung halamannya sendiri? Publik tentu ingin mengetahui langkah konkret pemerintah,” ujar Saidul.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada saling klaim maupun informasi yang beredar di masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis dinilai perlu turun langsung untuk memastikan status kegiatan serta legalitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan.
YPMH juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk nama yang disebut berinisial GD dan PW.
Namun, Saidul menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan maupun proses hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sulit disentuh hukum,” katanya.
Pemkab Diminta Buka Hasil Pengawasan
Di sisi lain, Camat Kotanopan Enda Mora Lubis juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah kecamatan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.
Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya aktivitas tersebut, tetapi juga apakah pemerintah kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Apabila pengecekan telah dilakukan, masyarakat dinilai berhak mengetahui hasil pengawasan tersebut, termasuk langkah yang ditempuh apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki legalitas.
Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution juga diminta menjelaskan langkah Pemkab Madina dalam menangani persoalan pertambangan yang diduga tidak berizin tersebut.
Termasuk apakah pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Satgas PETI, maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Aspek Hukum dan Lingkungan
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, apabila aktivitas pertambangan terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, penerapan sanksi maupun penentuan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat atau instansi yang berwenang.
Dengan demikian, keberadaan alat berat atau aktivitas pengolahan material di suatu lokasi belum dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin. Status legalitas kegiatan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Masih Harus Dibuktikan
Informasi lain yang turut beredar menyebut adanya dugaan keterkaitan lahan di sekitar Gapura Selamat Datang Kotanopan dengan pihak keluarga Wakil Bupati, serta dugaan keterlibatan individu tertentu dalam aktivitas pertambangan.
Sambar.id tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta, karena sampai berita ini diterbitkan belum terdapat bukti hukum atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut untuk menguatkannya.
Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Setiap pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Persoalan PETI di Kotanopan pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah penegakan hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
YPMH mendesak Pemkab Madina bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan lapangan secara transparan serta menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sambar.id menegaskan pemberitaan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Seluruh dugaan mengenai aktivitas PETI, legalitas pertambangan, dugaan kerusakan lingkungan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Redaksi Sambar.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati Mandailing Natal, Camat Kotanopan, GD, PW, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(TIM)










