Dugaan Solar Subsidi Diselewengkan, Warga Gruduk SPBU 64.788.07 Sei Kelik


SAMBAR.ID, KETAPANG — Puluhan warga Dusun Tanah Merah, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendatangi SPBU 64.788.07. Mereka mempertanyakan dugaan penyaluran Solar subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.


Dugaan tersebut mencuat setelah warga mengaku menemukan aktivitas pengisian Solar pada malam hari menggunakan sejumlah jeriken. Warga menyebut persoalan itu telah diketahui sejak 23 Juli 2026.


Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan puluhan jeriken berkapasitas sekitar 30–35 liter di sekitar area yang berbatasan dengan kompleks SPBU. Namun, keterkaitan jeriken tersebut dengan aktivitas pengisian BBM subsidi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.


“Kami desak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang segera sidak dan periksa CCTV SPBU 64.788.07, serta panggil dan periksa pengurus SPBU berinisial AN,” tegas warga, jum'at (25/09/2026)


CCTV JADI KUNCI


Warga meminta rekaman CCTV, data transaksi, volume penyaluran dan identitas kendaraan diperiksa. Dari data tersebut dapat diketahui apakah terjadi pengisian berulang, berapa volume BBM yang disalurkan, serta ke mana BBM tersebut dibawa.


Jika benar terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalan dapat masuk ke ranah hukum. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Namun, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian unsur pidana melalui proses hukum.


PERTAMINA DAN POLRES KETAPANG DITUNGGU


Kasus ini kini menunggu langkah konkret Pertamina, BPH Migas dan Polres Ketapang. Jika dugaan terbukti, harus ada tindakan sesuai hukum dan ketentuan distribusi BBM subsidi. Jika tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.


Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 64.788.07 belum memberikan keterangan resmi. SAMBAR.id masih membuka ruang konfirmasi bagi pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas dan Polres Ketapang.


Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan fakta—dan CCTV, data transaksi serta pemeriksaan lapangan adalah jalan untuk membuktikannya. (@t)

Lebih baru Lebih lama