SAMBAR ID,TANJUNG JABUNG BARAT — Persoalan administrasi kependudukan seorang penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang hingga kini belum memiliki identitas kependudukan mulai menunjukkan perkembangan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan proses tersebut telah memasuki tahap adjudicate dan dilaporkan ke pihak pusat untuk ditindaklanjuti.
Informasi ini menjadi harapan bagi keluarga yang selama ini menantikan kepastian penyelesaian identitas kependudukan anggota keluarganya.
Pihak Dukcapil Tanjab Barat menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahapan adjudicate setelah laporan administrasi diteruskan ke pusat.
> “Saat ini masih adjudicate, sudah proses lapor ke pusat. Mudah-mudahan bisa selesai cepat,” demikian informasi yang disampaikan pihak Dukcapil Tanjab Barat.
Tahap adjudicate merupakan bagian dari proses verifikasi dan pencocokan data ketika terdapat kondisi administrasi kependudukan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, penyelesaian tetap menunggu tahapan dan kewenangan sesuai sistem yang berlaku.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai dokumen. Ketiadaan identitas kependudukan membuat berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik menjadi tidak mudah. Mereka berharap laporan yang telah diteruskan ke pusat segera mendapatkan tindak lanjut.
Keluarga juga berharap proses dilakukan secara hati-hati, dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan orang yang bersangkutan. Verifikasi data dinilai penting agar identitas yang nantinya diterbitkan sesuai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga informasi terakhir diterima, proses masih berada pada tahap adjudicate. Kepastian mengenai hasil akhirnya belum disampaikan. Keluarga kini menantikan perkembangan berikutnya agar persoalan administrasi kependudukan tersebut dapat segera menemukan penyelesaian.(As77M)red
Penulis: Apriandi TJ Editor: Dg Pagiling
Sambar.id — Seputar Mengabarkan Indonesia










