Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat pada 16 Oktober 2026
TEBO, SAMBAR.ID — Perkara gugatan sengketa lahan yang diajukan Eef sebagai Penggugat terhadap pihak Tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (24/9/2026).
Gugatan yang tercatat sebagai perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan terbaru, dua saksi dari pihak Tergugat memberikan keterangan yang antara lain menyinggung transaksi lahan senilai Rp150 juta serta aktivitas dompeng yang disebut pernah berlangsung di objek tanah yang disengketakan.
Persidangan juga mengagendakan pemeriksaan dokumen, bukti elektronik berupa video, serta melengkapi keterangan saksi sebelum majelis hakim menetapkan agenda pemeriksaan setempat terhadap objek perkara pada 16 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Eef berkedudukan sebagai pihak yang mengajukan gugatan, sedangkan pihak yang digugat berkedudukan sebagai Tergugat. Status tersebut merupakan posisi para pihak dalam perkara perdata dan belum menunjukkan siapa yang nantinya akan dinyatakan benar atau salah oleh pengadilan.
Perkara masih berjalan dan belum memiliki putusan akhir.(Ap)










