Aktivitas Diduga Terpantau Lagi, Publik Pertanyakan Pengawasan dan Asal-Usul Alat Berat
KUANTAN SINGINGI SAMBAR ID— Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali mencuat. Informasi mengenai aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut terpantau hingga Rabu (23/9/2026).
Yang membuat sorotan semakin tajam, alat berat jenis Sumitomo disebut telah masuk ke sekitar lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan.
Jika informasi itu benar, publik tentu berhak mempertanyakan: untuk kegiatan apa alat berat tersebut berada di lokasi, siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, dan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki legalitas?
Namun demikian, keberadaan alat berat maupun dugaan keterkaitannya dengan PETI masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Publik Minta Aparat Tidak Sekadar Menunggu Laporan
Munculnya kembali dugaan aktivitas PETI di Koto Kari menempatkan pengawasan aparat dan pemerintah daerah dalam sorotan.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi yang berputar sebagai dugaan.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, penanganannya tentu tidak cukup berhenti pada pekerja atau aktivitas di lapangan. Rantai kegiatan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pemilik modal, pengelola, pemilik maupun sumber alat berat, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pemeriksaan lapangan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.
Sumitomo Masuk, Pertanyaan Makin Besar
Keberadaan alat berat menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi.
Sebab, jika sebuah alat berat benar masuk dan digunakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI, maka pertanyaan berikutnya bukan hanya “siapa yang bekerja?”, tetapi juga “siapa yang mendatangkan dan untuk kepentingan apa?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran terhadap alat berat yang disebut berada di lokasi.
Lingkungan dan Warga Jangan Jadi Korban
Di luar persoalan perizinan, dugaan aktivitas PETI juga menyentuh kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Apabila aktivitas tersebut terbukti berlangsung tanpa izin, dampak terhadap lahan dan lingkungan sekitar perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat serta pemerintah terkait.
Masyarakat pun berharap penanganan tidak bersifat sementara. Jika benar ilegal, penertiban harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya memindahkan aktivitas dari satu titik ke titik lainnya.
Koto Kari Menunggu Kepastian
Kini perhatian tertuju pada langkah aparat terkait.
Apakah dugaan aktivitas PETI tersebut benar kembali berlangsung? Apakah alat berat Sumitomo benar berada di lokasi? Siapa pemilik dan pengelolanya? Dan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui verifikasi langsung dan pemeriksaan resmi.
Sambar.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pihak pengelola lokasi, pemilik maupun operator alat berat, serta pihak lain yang merasa berkaitan dengan informasi tersebut.
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan PETI Koto Kari dan keberadaan alat berat Sumitomo tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian.(***)










