SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Keputusan tersebut disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pada Senin (31/8/2026). Empat perkara tersebut diajukan oleh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulteng, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kejari Tolitoli, Kejari Banggai, serta Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian, pengakuan serta penyesalan tersangka, dan kondisi masing-masing pihak.
Perkara Pencurian di Poso
Perkara pertama diajukan Kejari Poso dengan tersangka Rahmat Mulyadi alias Dede, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula saat tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Kerugian korban juga telah dikembalikan seluruhnya.
Korban kemudian memberikan maaf dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pertimbangan lainnya, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta merupakan salah satu tulang punggung keluarganya.
Perkara Sepeda Motor di Tolitoli
Selanjutnya, Kejari Tolitoli mengajukan perkara dengan tersangka Moh. Taufik alias Dede, yang disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, tersangka membawa sepeda motor tersebut dengan maksud menuju Kota Palu untuk mencari pekerjaan.
Dalam proses hukum, tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menyatakan penyesalan. Tersangka dan korban yang memiliki hubungan keluarga juga telah membuat serta menandatangani kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.
Penyelesaian melalui MKR turut mempertimbangkan upaya memulihkan hubungan kekeluargaan antara korban sebagai mertua dan tersangka sebagai menantu, serta kondisi tersangka yang merupakan salah satu tulang punggung keluarga.
Perkara Pencurian Ponsel di Luwuk
Perkara ketiga berasal dari Kejari Banggai dengan tersangka Foldy Tantry alias Foldy, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi di atas Kapal KM Puspitasari yang berada di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Tersangka mengambil telepon genggam milik korban yang saat itu sedang tertidur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Namun, telepon genggam tersebut kemudian ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ia juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudian memberikan maaf dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Perkara Penganiayaan di Tentena
Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena mengajukan perkara dengan tersangka Stenli Ronaldo Tantadji alias Teni, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut bermula dari keributan saat pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara. Keributan itu kemudian berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Kedua pihak kemudian sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban.
Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan dan perdamaian.
Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penghentian penuntutan tetap dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan dalam mekanisme keadilan restoratif.***
Source : Kasi Penkum Kejati Sulteng












