Gugatan Wanprestasi terhadap Gubernur Sulteng Bergulir, Tim Hukum Nyatakan Siap Hadapi Persidangan


CAPTION  : Hasbar Alwi, SH,  Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, saat menanggapi pemberitaan dan video yang beredar di media sosial terkait gugatan tersebut/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gugatan wanprestasi atau cidera janji kembali diajukan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Gugatan tersebut diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukum dari Rumah Hukum Tadulako di Pengadilan Negeri Parigi.


Perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diselesaikan melalui mediasi dan menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para penggugat dan tergugat.


Pada agenda mediasi ketiga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Akta Perdamaian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.


Menurut tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kewajiban yang tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut telah dilaksanakan oleh pihak tergugat.


Namun, dalam perkembangan selanjutnya, para penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Prg.


Hal tersebut disampaikan Hasbar Alwi, SH, salah seorang anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah, saat menanggapi pemberitaan dan video yang beredar di media sosial terkait gugatan tersebut, Selasa (15/9/2026).


Hasbar mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para penggugat dan menyerahkan pembuktian mengenai materi gugatan kepada proses persidangan.


“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa dan merupakan bagian dari proses hukum. Yang terpenting adalah bagaimana dalil-dalil dalam gugatan tersebut dapat dibuktikan di persidangan. Dalam hukum berlaku asas actori incumbit probatio, yaitu pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya,” ujar Hasbar.


Ia juga menanggapi sejumlah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat melalui video yang beredar di media sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak penggugat yang nantinya perlu diuji melalui proses pembuktian di persidangan.


“Kalau ada pernyataan yang menyebut klien kami melakukan wanprestasi atau cidera janji, tentu harus dibuktikan di persidangan. Kita akan melihat bagian mana dari Akta Perdamaian yang dianggap tidak dilaksanakan oleh klien kami,” katanya.


Hasbar menegaskan, tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026.


“Kalau penggugat menyatakan siap membuktikan dalil gugatannya, kami juga siap menghadapi gugatan tersebut. Saya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 14 September 2026,” ujarnya.


Menurut Hasbar, dalam surat kuasa tersebut terdapat delapan advokat atau pengacara serta tiga orang dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang turut menangani perkara tersebut.


Ia menambahkan, pihaknya telah menerima sejumlah video terkait gugatan tersebut yang beredar di media sosial. Namun, Hasbar meminta persoalan hukum tersebut diserahkan kepada tim kuasa hukum agar Gubernur dapat tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.


“Persoalan hukum biar kami yang menangani. Pak Gubernur bisa tetap fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program Berani,” tandasnya.


Sementara itu, terkait pokok gugatan dan dalil yang diajukan para penggugat, pembuktiannya akan menjadi bagian dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Parigi. ***

Lebih baru Lebih lama