Hari Pertama Operasi Antik Lipu 2026, Polisi Bekuk Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu di Toraja Utara

TORAJA UTARA, SAMBAR.ID — Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 langsung membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.


Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,02 gram secara keseluruhan.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam iPhone 14 warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka disebut mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari sebuah akun yang disebut berinisial "n1cntrl."

Polisi menduga barang tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan diedarkan kembali. Setiap paket disebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp250 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Lebih baru Lebih lama