JAM PIDSUS Bongkar Tata Kelola MBG, Dua Pegawai Swasta Dicecar Penyidik


SAMBAR.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bergerak.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 24 September 2026. Keduanya berasal dari unsur perusahaan swasta, yakni DA, pegawai PT LL dan PT LM, serta VK, pegawai PT LLJ.


Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025 hingga 2026..Keterangan kedua saksi didalami penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus menelusuri fakta, hubungan para pihak, serta informasi yang dianggap relevan dengan konstruksi perkara.


Dengan demikian, pemeriksaan terhadap DA dan VK belum serta-merta menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana. Status mereka dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi. JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.


Penyidikan perkara tata kelola MBG tersebut masih berjalan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara semakin terang dan menentukan arah penanganan hukum selanjutnya. Dua saksi diperiksa. Fakta terus dirangkai. Tata kelola MBG kini berada dalam sorotan penyidikan.

Lebih baru Lebih lama