SAMBAR.ID — JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.
Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang mencakup tata kelola pertambangan PT PMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial YV dari Kementerian Perdagangan, YS dari PT PMM, serta AS selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Langkah penyidik tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih bergerak pada tahap pendalaman alat bukti dan keterangan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Dalam prosesnya, penyidikan ditegaskan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dengan pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah, perusahaan, hingga jajaran komisaris, konstruksi perkara kini terus diuji melalui keterangan para pihak yang dipanggil penyidik. (*)











