Karang Taruna Towuti Soroti Aktivitas PT Vale di Seba-Seba!, Sebut Terindikasi Illegal Mining?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, SULSEL — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, kembali mengemuka.


Kali ini, sorotan datang dari Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, yang meminta persoalan hak masyarakat dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut segera dibuka secara terang.


Dalam rekaman video berdurasi sekitar tiga menit yang diperoleh, Effendi menyatakan kehadirannya bukan untuk membela kepentingan korporasi, melainkan mendorong agar hak masyarakat yang secara hukum dan administratif memang terbukti, dipenuhi.


“Ketika di situ ada hak masyarakat, maka wajib ditunaikan,” tegas Effendi.


Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada prinsip konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Ia mempertanyakan siapa yang selama ini mengelola dan menggarap lahan di kawasan tersebut.


“Lalu siapa yang bertani di sini? Yang mengelola tanah ini? Mereka semua adalah rakyat,” ujarnya.


Karang Taruna: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Janji


Effendi menilai, apabila terdapat masyarakat yang memiliki hak atas lahan namun belum memperoleh penyelesaian, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia bahkan menyatakan mengecam apabila benar terdapat perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat.


“Saya selaku Ketua Pemuda di Kecamatan Towuti sangat mengecam PT Vale apabila ada pendiskriminasian masyarakat yang tidak ditunaikan,” katanya.


Effendi menyebut tuntutan masyarakat antara lain berkaitan dengan Rumpun Lampasuie,  Gusti, serta lahan Lasafi. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan kepastian mengenai status hak, dasar hukum, serta mekanisme penyelesaiannya.


“Besar harapan saya terhadap PT Vale agar supaya cepat menunaikan apa yang menjadi hak masyarakat. Kami ini masyarakat butuh kejelasan, bukan janji palsu, bukan angan-angan semata,” tegasnya.


Ia juga menyatakan akan mengambil sikap lebih tegas apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh penyelesaian.


“Ketika tidak ditunaikan, maka yakin dan percaya, bukan lagi mereka yang turun, tapi saya selaku Ketua Pemuda di Kecamatan Towuti yang akan turun dan menghentikan aktivitas penambangan ini,” ujarnya.


Sebut Aktivitas Pertambangan Terindikasi Illegal Mining


Sorotan Effendi tidak berhenti pada persoalan hak masyarakat. Ia juga menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti yang menurutnya dapat mendukung pernyataan tersebut.


“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,” ungkapnya.


Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Muhammad Effendi Nurdin dan belum merupakan kesimpulan hukum.


Karena itu, untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang terhadap dokumen perizinan, wilayah kegiatan, koordinat, batas kawasan, dokumen lingkungan, dasar penguasaan atau penggunaan lahan, serta kesesuaian kegiatan pertambangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


IUP, Dokumen Lingkungan dan Batas Wilayah Dipersoalkan


Dalam materi video dan dokumen yang diperlihatkan warga, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perdebatan. Di antaranya, masyarakat meminta kejelasan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, dasar penetapan kawasan, serta peta dan koordinat wilayah operasi. Persoalan lain menyangkut klaim pembayaran atau dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar.


Warga mempertanyakan dasar pembayaran tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai penerima dan bukti penerimaan yang menunjukkan bahwa pembayaran benar-benar diterima oleh pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan.


Dalam materi yang diperlihatkan, warga juga mempersoalkan adanya perbedaan penyebutan wilayah antara Bahodopi, Morowali, dan kawasan Seba-Seba/Bungku, sehingga meminta dilakukan verifikasi terbuka terhadap peta, koordinat dan batas administratif maupun wilayah kegiatan.


Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika dokumen dan dasar hukumnya ada, tunjukkan dan verifikasi bersama. Jika hak telah dibayar, tunjukkan dasar serta bukti penerimaannya.


Surat PT Vale Indonesia

Polemik tersebut juga telah berkembang ke ranah administrasi dan hukum. Dalam dokumen yang disampaikan kepada Presiden RI oleh Ir. Gusti Riadi selaku perwakilan Rumpun Jalur Lasafi/Masyarakat Adat Bungku, masyarakat meminta pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan verifikasi terhadap status kawasan, batas wilayah, legalitas kegiatan, serta persoalan hak masyarakat.


Sementara itu, surat somasi I,somasi II, somasi III Telah  tanggapan resmi PT Vale tertanggal 24 Juni 2026, sebagaimana disebut dalam dokumen yang diperlihatkan, ditandatangani Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy bersama Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah.


Dalam surat tersebut, PT Vale pada pokoknya menyatakan bahwa kawasan hutan yang berada di dalam wilayah PPKH PT Vale yaitu di wilayah Bahodopi di kegiatan operasional perusahaan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menyampaikan posisi perusahaan terhadap tuntutan masyarakat.


Namun, terdapat perbedaan mendasar mengenai status dan penyebutan wilayah yang menjadi bagian dari polemik. Karena itu, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.


Yang dibutuhkan adalah verifikasi objektif berbasis dokumen, peta, koordinat dan data lapangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.


“Lebih Baik Mati Berdarah daripada Mati Kelaparan”


Di bagian akhir pernyataannya, Effendi menggunakan ungkapan keras untuk menggambarkan kekecewaan terhadap persoalan hak masyarakat.


“Kami lebih baik mati berdarah daripada mati kelaparan! Kami lebih baik mati berdarah daripada hak-hak kami didiskriminasi!”


Ungkapan tersebut merupakan pernyataan retoris narasumber yang menggambarkan tingginya kekecewaan dan ketegangan massa. Pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ajakan melakukan kekerasan.


Kini Pemerintah Dituntut Membuka Persoalan dengan Data


Polemik kawasan Blok MBB1/Seba-Seba kini menempatkan pemerintah dan seluruh pihak terkait pada kebutuhan yang sama: membuka persoalan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar saling klaim.


Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terang: Di mana sebenarnya batas wilayah kegiatan? Siapa yang memiliki hak atas lahan? Apa dasar hukum aktivitas pertambangan? Bagaimana status IUP dan dokumen lingkungannya? Kepada siapa pembayaran atau dana kerohiman diserahkan? Dan apakah seluruh hak masyarakat yang terdampak telah diselesaikan secara sah?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui verifikasi terbuka, pemeriksaan dokumen, pengecekan koordinat dan batas wilayah, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Sebab, ketika sumber daya alam disebut untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, transparansi dan perlindungan, sementara perusahaan berhak memperoleh kepastian atas legalitas kegiatan usahanya.


Dengan demikian, penyelesaian tidak seharusnya dibangun di atas tekanan ataupun klaim sepihak, melainkan melalui hukum, data dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan khusus atas pernyataan Muhammad Effendi Nurdin mengenai dugaan illegal mining tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diupayakan. (*)


Lebih baru Lebih lama