Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Nikel PT CNI, Seba-Seba Kapan Gilirannya? Rp5 Miliar Jadi Petunjuk, Pesan Presiden Prabowo Sudah Dijalankan


JAKARTA, SAMBAR.ID — Kejaksaan Agung kembali membuka mata rantai dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel. Terbaru, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Citra Nusa Industri (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020, Rabu (9/9/2026).


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.


“Adapun keempat orang yang diperiksa ialah DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, A selaku karyawan BUMN di Palu, dan DA selaku salah satu direktur di BUMN,” ujarnya.


Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam mata rantai tata kelola nikel, mulai dari pengujian kadar, dokumen, rekomendasi hingga aktivitas ekspor. Dan ketika satu perkara dibongkar melalui pemeriksaan saksi, dokumen serta aliran uang, muncul pertanyaan dari kawasan perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan:


Bagaimana dengan Seba-Seba?


Dokumen Kadar Nikel Jadi Salah Satu Titik Pemeriksaan, Perkara PT CNI mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan ekspor.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkap dugaan bahwa PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap dokumen hasil pengujian kadar nikel. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kadar nikel disebut dicatat di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku saat itu.


Namun, menurut konstruksi penyidikan, dokumen yang digunakan dalam aktivitas ekspor tersebut diduga tidak sah. Di sinilah pentingnya membongkar seluruh mata rantai. Pertambangan tidak hanya berbicara mengenai IUP. Ada produksi. Ada RKAB. Ada pengangkutan. Ada penjualan. Ada pengujian. Ada dokumen. Ada rekomendasi. Dan ada kegiatan ekspor.


Seluruh rangkaian tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku pada periode terjadinya peristiwa. Rezim UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024, menjadi bagian dari kerangka hukum yang relevan sesuai objek dan periode pemeriksaan.


Kerugian Negara Rp401,65 Miliar


Dalam konstruksi perkara sebagaimana disebutkan, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPK mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar: Rp401.653.737.469,69, PT CNI diketahui memiliki IUP Operasi Produksi. Namun dalam periode 2017–2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki RKAB tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.


Kondisi itulah yang menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Kejagung juga menyebut adanya uang sekitar Rp401 miliar yang telah diserahkan, kemudian disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.


Angka sebesar itu menunjukkan bahwa yang diperiksa bukan sekadar persoalan administratif. Ada tata kelola komoditas strategis. Ada kewenangan negara. Ada dokumen. Ada proses ekspor. Ada nilai ekonomi yang sangat besar. Dan ada pertanyaan mengenai siapa melakukan apa dalam setiap mata rantai.


Empat Saksi, Satu Mata Rantai yang Harus Dibuka


Pemeriksaan empat saksi dari lingkungan BUMN menjadi bagian dari proses tersebut. Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: Siapa menguji kadar? Siapa menerbitkan dokumen? Siapa memberikan rekomendasi? Siapa memastikan persyaratan ekspor terpenuhi? Bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat digunakan dalam proses ekspor?


Jawabannya harus lahir dari alat bukti. Penting ditegaskan, seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak otomatis berarti terlibat tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.


Tetapi proses pemeriksaan tersebut menunjukkan satu hal: ketika ada dugaan penyimpangan, mata rantainya dapat dan harus ditelusuri.


Lalu, Seba-Seba Perbatasan Lutim Morowali Kapan Diverifikasi?


Pertanyaan tersebut kini mengemuka dari kawasan Seba-Seba yang dipersoalkan masyarakat di perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah. Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan berbagai pengaduan dan meminta pemerintah melakukan verifikasi mengenai status lahan, batas wilayah, kawasan hutan, aktivitas pertambangan, data spasial serta dasar perizinan.


Namun sampai saat ini, pertanyaan yang paling mendasar masih menunggu jawaban yang benar-benar berbasis data: Seba-Seba sebenarnya berada di wilayah mana berdasarkan koordinat resmi?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan penyebutan lokasi dalam sejumlah dokumen dan komunikasi yang dipersoalkan masyarakat.


PT Vale Indonesia Tbk dalam surat tanggapannya terhadap somasi menyebut Bahodopi.

Sementara masyarakat yang memperjuangkan objek yang mereka klaim sebagai tanah leluhur menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud adalah Seba-Seba, yang mereka kaitkan dengan wilayah diPerbatasan Lutim Sulsel - Morowali Sulteng.


Jika keduanya berbeda, maka perbedaannya harus dijelaskan. Jika ternyata merupakan lokasi yang sama dalam konteks tertentu, dasar administrasi dan spasialnya juga harus dibuka. Tidak cukup dengan nama tempat. Koordinatlah yang harus berbicara.


Dana Kerohiman Rp5 Miliar: Jangan Dituduh, Tetapi Jangan Diabaikan


Di tengah polemik tersebut, muncul informasi mengenai dana kerohiman sekitar Rp5 miliar yang dikaitkan dengan persoalan masyarakat dan aktivitas pertambangan. Sambar.id tidak menempatkan angka tersebut sebagai bukti tindak pidana. Tidak pula sebagai kesimpulan adanya korupsi.


Tetapi jika informasi tersebut benar dan terdapat dokumen pendukung, maka pertanyaan publik sangat wajar: Dari mana uang itu berasal? Siapa yang memberikan? Siapa yang menerima? Untuk apa diberikan? Apa dasar hukumnya? Apakah terdapat kwitansi? Apakah ada rekening koran? Apakah ada berita acara? Apakah ada perjanjian?


Apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan kompensasi, tanaman tumbuh, pelepasan hak, penyelesaian persoalan masyarakat, CSR atau bentuk pembayaran lainnya?


Dan pertanyaan terakhir: Bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya?, Jika benar terdapat dana Rp5 miliar, maka angka tersebut bukan untuk dijadikan vonis.


Tetapi apabila terdapat dokumen, ia merupakan petunjuk yang layak diverifikasi. Jika sah, katakan sah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, katakan tidak ditemukan pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Itulah prinsip pemeriksaan yang objektif.


PT Vale Menjawab Somasi: Bahodopi Disebut


Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah PT Vale Indonesia Tbk memberikan tanggapan tertulis atas Somasi I, II dan III yang disampaikan Ir. Gusti Riadi. Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, surat tersebut bernomor 01214/CEO-J/VII/2026, tertanggal 24 Juni 2026.


Surat tersebut ditandatangani Bernardus Irmanto selaku Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale Indonesia Tbk serta Buddiwansyah selaku Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer. PT Vale menyatakan kegiatan usaha dan operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perizinan yang dimiliki.


Perusahaan juga menyatakan mengedepankan dialog dengan masyarakat terdampak. Namun dalam bagian lain, PT Vale menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan terdapat dugaan kuat pihak yang disurati melakukan dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perambahan kawasan hutan dalam wilayah PPKH PT Vale yang disebut perusahaan berada di Bahodopi.


PT Vale meminta aktivitas tersebut dihentikan dan menyatakan dapat menempuh langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran di wilayah operasional perusahaan. Pernyataan tersebut merupakan posisi perusahaan dan bukan putusan pengadilan.


Namun justru karena perusahaan menyatakan memiliki hasil investigasi lapangan dan dasar perizinan, publik berhak meminta penjelasan yang lebih terukur.


Bahodopi Disebut, Seba-Seba Di Mana?

Pertanyaan itu tidak rumit. Jika objek yang dipersoalkan adalah Seba-Seba di Perbatasan Lutim - Morowali , mengapa Bahodopi yang disebut?


Apakah Bahodopi dan Seba-Seba berada dalam wilayah yang sama? Apakah sama secara administrasi?, Apakah sama secara IUP?, Apakah sama secara PPKH?, Apakah sama secara koordinat?, Jika berbeda, apa dasar penyebutan Bahodopi?


Dan jika berbeda, bagaimana posisi Seba-Seba dalam peta konsesi dan dokumen perizinan PT Vale?, Ini bukan tuduhan. Ini permintaan verifikasi.


Karena dalam persoalan pertanahan dan pertambangan, nama lokasi dapat menimbulkan multitafsir. Tetapi koordinat tidak seharusnya multitafsir.


Peta Harus Bertemu Koordinat


Karena itu, jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan Seba-Seba, yang diperlukan bukan perang pernyataan.


Yang diperlukan adalah meja verifikasi bersama.

Periksa: peta IUP. koordinat. PPKH. dokumen lingkungan. batas administrasi. status kawasan hutan. dokumen penguasaan tanah. data geospasial resmi. Kemudian turun ke lapangan.

Sebab: peta harus bertemu koordinat. dokumen harus bertemu fakta. klaim harus bertemu bukti.


Masyarakat Adat Tidak Boleh Diabaikan


Masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan sejarah dengan wilayah tersebut juga membawa sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan leluhur.


Dokumen yang disebut antara lain arsip pemerintahan Hindia Belanda, dokumen sejarah, surat tanah leluhur, dokumen pemerintah daerah, dokumen kehutanan, surat Wakil Bupati Morowali hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah.


Salah satu dokumen yang menjadi perhatian masyarakat adalah surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan PT Vale dapat memberikan kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.


Sementara untuk lokasi lahan yang dikaitkan dengan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie, disebut masih diperlukan pendapat hukum dari Pemerintah Pusat.


Apakah seluruh dokumen tersebut cukup untuk membuktikan hak? Belum tentu.

Apakah otomatis gugur? Juga belum tentu.


Justru karena itulah diperlukan verifikasi negara yang independen dan objektif. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum mengenai hutan adat.


Karena itu, klaim masyarakat adat harus diuji berdasarkan sejarah, keberadaan komunitas, wilayah, dokumen, status kawasan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Perpres 5/2025: Satgas PKH Jangan Hanya Membaca Peta


Apabila lokasi Seba-Seba bersinggungan dengan kawasan hutan, maka status kawasan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.


Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memberikan kerangka bagi penertiban kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan diharapkan tidak hanya melihat peta di atas meja.

Turun ke lapangan. Uji koordinat. Cocokkan dokumen. Periksa kondisi faktual. Dengar masyarakat. Dengar perusahaan.bDengar pemerintah daerah. Lalu simpulkan berdasarkan bukti. Bukan berdasarkan siapa yang paling kuat.


Presiden Prabowo Sudah Berpesan: Rekam dan Laporkan


Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta masyarakat agar tidak melawan apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak beres. Presiden justru mendorong masyarakat mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya.


“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden pada 20 Mei 2026.


Presiden juga menegaskan perlunya pembenahan di lingkungan pemerintahan dan meminta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar. Pesan tersebut bukan ajakan untuk melawan aparat.


Sebaliknya, pesannya adalah: Jangan melawan. Dokumentasikan. Laporkan. Biarkan mekanisme hukum bekerja. Dan masyarakat Seba-Seba menyatakan langkah tersebut telah dijalankan melalui pengaduan, dokumentasi, somasi serta penyampaian laporan kepada berbagai lembaga negara.


Jika PT CNI Bisa Diperiksa, Mengapa Seba-Seba Tidak Diverifikasi?


Inilah inti persoalannya. Masyarakat tidak meminta Kejaksaan Agung langsung menetapkan siapa bersalah. Tidak meminta PT Vale langsung dinyatakan melakukan tindak pidana. Tidak meminta dana Rp5 miliar langsung disebut sebagai korupsi.


Yang diminta adalah pemeriksaan objektif.

Jika ada laporan, periksa. Jika ada dokumen, verifikasi. Jika ada uang, telusuri. Jika ada izin, cocokkan dengan koordinat. Jika ada klaim tanah, uji bukti. Jika ada kawasan hutan, pastikan statusnya. Jika ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terang.


Jangan Ada Tebang Pilih


Negara tidak boleh baru bergerak setelah kerugian negara menjadi angka ratusan miliar. Negara juga harus hadir ketika masyarakat membawa persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial, hukum dan agraria.


Seba-Seba adalah ujian. Ujian bagi kepastian hukum. Ujian bagi tata kelola sumber daya alam. Ujian bagi perlindungan masyarakat. Ujian bagi investasi yang sehat. Dan yang tidak kalah penting, ujian bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum.


Jika PT CNI diperiksa karena dugaan penyimpangan tata kelola nikel, maka masyarakat berhak bertanya: Seba-Seba kapan diperiksa?

Jika dokumen PT CNI ditelusuri, maka:

dokumen PT Vale Indonesia Tbk Wilaya Seba-Seba Perbatasan Towuti, Lutim, Sulsel - Bungku, Morowali, Sulteng kapan diverifikasi?


Jika aliran uang dalam perkara korupsi ditelusuri, maka: informasi dana kerohiman Rp5 miliar kapan diverifikasi?, Jika wilayah pertambangan diperiksa, maka:, koordinat Seba-Seba kapan dipastikan? 


Dan jika PT Vale menyatakan memiliki dasar perizinan: buka peta, buka koordinat, jelaskan dasar hukumnya. Bukan untuk menyerang perusahaan. Bukan untuk membenarkan masyarakat. Tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak berdiri di belakang narasi siapa pun.


Hukum berdiri di atas bukti. Pada Akhirnya, Negara Harus Menjawab Masyarakat telah menyampaikan somasi. Pengaduan telah ditempuh. Dokumen telah disampaikan. Permohonan verifikasi telah diajukan. PT Vale telah memberikan jawaban. Aparat juga telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.


Kini bola berada pada institusi yang memiliki kewenangan. Pemerintah pusat perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat.


Sebab pertanyaan masyarakat sudah sangat jelas: “Bahodopi disebut dalam jawaban PT Vale. Lalu Seba-Seba sebenarnya berada di mana berdasarkan koordinat, peta dan dokumen resmi?”

Dan satu pertanyaan lain yang tidak kalah penting:

“Jika informasi dana kerohiman Rp5 miliar benar-benar memiliki dokumen pendukung, siapa yang akan memeriksa dan menjelaskan duduk perkaranya?”


Maka ketika Kejaksaan Agung pada 9 September 2026 kembali memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI, pertanyaan dari perbatasan Luwu Timur–Morowali kembali terdengar:


“Jika PT CNI diperiksa, Seba-Seba kapan giliran diverifikasi?” Pertanyaan itu bukan vonis. Bukan pula tekanan untuk menghukum seseorang.


Itu adalah permintaan sederhana dari masyarakat kepada negara:

Periksa. Verifikasi. Klarifikasi. Buka dokumen. Pastikan koordinat. Tegakkan hukum jika terbukti. Dan nyatakan tidak terbukti jika memang tidak ada pelanggaran.


Karena hukum yang baik bukan hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu. Hukum yang baik adalah hukum yang bekerja secara objektif, transparan dan adil kepada siapa pun.


Dan amanat Presiden Prabowo untuk membersihkan penyalahgunaan kewenangan, mendokumentasikan dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai ketentuan, serta melaporkannya kepada negara, pada prinsipnya telah dijalankan oleh masyarakat yang memilih menempuh jalur pengaduan dan hukum.

Kini masyarakat menunggu satu hal: respons negara. (*)

Lebih baru Lebih lama