SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Wani 2, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala turun tangan memeriksa dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Desakan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan temuan anggaran sekitar Rp300 juta yang hingga kini masih dipertanyakan oleh sejumlah warga Desa Wani 2.
Persoalan itu kembali menjadi sorotan setelah masyarakat berupaya memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Donggala terkait pengelolaan anggaran desa yang dipersoalkan.
Namun, sejumlah tokoh masyarakat mengaku kecewa setelah menerima dokumen tersebut. Mereka menilai isi dokumen yang diterima belum memberikan penjelasan yang sesuai dengan informasi yang sebelumnya mereka dengar dalam sebuah pertemuan.
“Kami sangat kecewa dengan hasil dari Inspektorat Kabupaten Donggala karena menurut kami isi dalam surat tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang kami terima sebelumnya,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (2/9/2026) siang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya serta mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka berharap Kejari Donggala dapat turun langsung ke Desa Wani 2 untuk meminta keterangan dari Kepala Desa, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait, sekaligus menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang dipersoalkan.
Tokoh masyarakat menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Kami berharap pihak Kejaksaan turun langsung memeriksa persoalan ini, termasuk memanggil Kepala Desa Wani 2 dan pihak terkait lainnya. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Wani 2 maupun pihak Inspektorat Kabupaten Donggala terkait tudingan dan desakan pemeriksaan tersebut./Tim Red.











