SAMBAR.ID, LUWU TIMUR, SULSEL — Masyarakat Dusun Catur Genta Buana, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, terus membangun kebersamaan dan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk persoalan hukum.
Dalam suasana pertemuan bersama masyarakat, kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM) menjadi salah satu bagian dari upaya mendekatkan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan dusun.
LBH-BUSTIM yang berkedudukan di Kabupaten Luwu Timur hadir dengan semangat “Melayani, Mendampingi, dan Membela Demi Tegaknya Keadilan.” Lembaga ini mendorong masyarakat agar tidak takut menghadapi persoalan hukum serta memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi, konsultasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Tujuan LBH-BUSTIM?
Tujuan utama LBH-BUSTIM adalah membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.
LBH-BUSTIM juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penyelesaian persoalan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar, berdasarkan fakta, bukti, dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui tekanan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan bantuan hukum di Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang mencakup persoalan hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
Kegiatan Utama LBH-BUSTIM
Dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, LBH-BUSTIM dapat berperan melalui beberapa kegiatan utama, antara lain:
- Konsultasi hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
- Pendampingan hukum terhadap masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
- Bantuan dan penyusunan dokumen hukum, seperti surat pengaduan, permohonan, pernyataan dan dokumen hukum lainnya.
- Pendampingan persoalan pertanahan, termasuk sengketa atau permasalahan penguasaan dan kepemilikan tanah.
- Pendampingan perkara pidana dan perdata sesuai ketentuan hukum.
- Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menghadapi persoalan hukum.
- Penyuluhan dan pendidikan hukum masyarakat agar warga mengetahui hak dan kewajibannya.
- Mediasi dan penyelesaian nonlitigasi apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.
- Pendampingan masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
- Advokasi kebijakan dan kepentingan masyarakat, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan fakta.
Kegiatan tersebut menjadi semakin penting karena akses bantuan hukum perlu didekatkan kepada masyarakat. Di Luwu Timur sendiri, pemerintah daerah telah membentuk Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan masyarakat.
Masyarakat Tidak Boleh Takut Memperjuangkan Hak
LBH-BUSTIM mengajak masyarakat Dusun Catur Genta Buana dan masyarakat Luwu Timur pada umumnya untuk tidak takut mencari kejelasan hukum ketika menghadapi persoalan.
Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum.
Apabila terdapat persoalan tanah, konflik keluarga, persoalan pidana, sengketa perdata, administrasi pemerintahan maupun persoalan hukum lainnya, masyarakat dapat mencari informasi dan pendampingan melalui jalur yang benar.
“Keadilan bukan berarti mencari musuh. Keadilan adalah memastikan setiap orang mendapatkan hak, perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dengan semangat tersebut, LBH-BUSTIM berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat Kabupaten Luwu Timur, termasuk di wilayah pedesaan, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum, berani memperjuangkan haknya dan menghormati hak orang lain.
LBH-BUSTIM — Melayani, Mendampingi, dan Membela Demi Tegaknya Keadilan.
Luwu Timur, Sulawesi Selatan.











