JAMBI SAMBAR ID— Pemerintah Kecamatan Danau Sipin memfasilitasi mediasi lanjutan terkait perselisihan antara warga RT 14 Kelurahan Selamat, Ahmad Syukur, dengan Ketua RT 14 Hermanto dan Ketua Keamanan RT 14 Serka Ahmadi, Senin (28/9/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Danau Sipin dan dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan mediasi di tingkat Kelurahan Selamat.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor 01/BA/KEC/2026, forum dipimpin dan difasilitasi unsur Kecamatan Danau Sipin bersama unsur TNI serta dihadiri pihak kelurahan, Kasi Trantib, Ketua LAM Kecamatan, keluarga, kuasa hukum, warga dan pihak terkait lainnya.
Camat Danau Sipin Ferdinand Faizal Harahap, S.IP membuka pertemuan dengan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kronologi, penjelasan, tanggapan, keberatan maupun harapan masing-masing.
Surat Kuasa Hukum Dibahas
Dalam forum tersebut dibahas perkembangan setelah mediasi sebelumnya. Pihak kelurahan disebut telah menerima surat dari pihak pengacara tertanggal 11 September 2026.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa mediasi sebelumnya baru berlangsung satu kali. Karena itu, pihaknya mengharapkan adanya pemanggilan atau mediasi lanjutan serta tanggapan terhadap surat yang telah disampaikan.
Berita acara juga memuat informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke Denpom dan disebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan atau penyidikan.
Informasi mengenai laporan tersebut merupakan materi yang disampaikan dalam forum mediasi sebagaimana tercatat dalam berita acara. Hal itu tidak menjadi dasar bagi redaksi untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan salah satu pihak.
Kecamatan Dorong Musyawarah
Dalam mediasi, unsur Kecamatan dan Danramil mendorong agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan jalan damai.
Para pihak juga diharapkan melakukan introspeksi, memperbaiki komunikasi, menjaga hubungan kemasyarakatan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh persoalan.
Ketua LAM Kecamatan Danau Sipin turut mendorong penyelesaian melalui duduk bersama, musyawarah dan mufakat.
Menunggu Tanggapan Ahmad Syukur
Hasil mediasi mencatat bahwa para pihak masih menunggu tanggapan Ahmad Syukur terkait kemungkinan penyelesaian secara damai.
Apabila tanggapan tersebut positif, mediasi lanjutan atau penyelesaian secara kekeluargaan akan diupayakan dengan difasilitasi pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menunggu hasil atau keputusan yang akan disampaikan pihak pengacara kepada Camat Danau Sipin untuk kemudian dikomunikasikan pada tahapan berikutnya.
Mediasi tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing sekaligus membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses yang telah ditempuh melalui lembaga terkait.
Apriandi.sambar id










