MAKASSAR SAMBAR ID — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Setelah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Gowa HT sebagai tersangka.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Polda Sulsel dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.
Perkara ditangani tim penyidik gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
30 Saksi dan Empat Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Setelah rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan HT sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Empat Rangkaian Perkara Didalami
Penyidikan mencakup empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan TPPU.
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan HT.
Keempat rangkaian tersebut masih dalam proses pembuktian dan pendalaman penyidik.
Tiga Aset Bernilai Rp5,5 Miliar Lebih Disita
Dalam rangka penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen terkait.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Penyidikan Perkara Lain Tetap Berjalan
Selain perkara yang telah dipaparkan dalam konferensi pers, penyidik juga menjelaskan adanya perkara lain yang masih diproses secara terpisah.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan persoalan pengadaan seragam dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.
Untuk perkara tersebut, proses masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, perkara pengadaan tersebut tidak serta-merta menjadi bagian dari perkara yang saat ini menjerat HT sebagai tersangka.
Dicegah ke Luar Negeri dan Dipanggil sebagai Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik mengambil sejumlah langkah lanjutan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka HT.
Pemberitahuan juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Penyidik selanjutnya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT dan telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Polisi Dalami Kemungkinan Pihak Lain
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
AKBP Jufri mengatakan pendalaman juga dilakukan terhadap informasi mengenai dugaan pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk kemungkinan memengaruhi saksi.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan,” ujar Jufri.
Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari pendalaman penyidik dan akan diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana selanjutnya dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diah Sambar id










