TORAJA UTARA, SULSEL SAMBAR ID— Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Di Kabupaten Toraja Utara, polisi menangani kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter.
Penanganan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers serentak jajaran Polda Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, yang digelar dari Mako Polres Toraja Utara, Panga', Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Senin (14/9/2026) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dan diikuti jajaran Polres se-Sulsel. Turut hadir Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar, Kadis ESDM Provinsi Sulsel Kasman A. Abidin, para pejabat utama Polda Sulsel, Kapolres jajaran, serta awak media.
Di Toraja Utara, konferensi pers diikuti Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, S.H., Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., dan Kanit II Sat Reskrim Ipda Abdi Musrya, S.H.
Dalam pemaparannya, Polres Toraja Utara mengungkap penanganan satu perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Nanggala.
Modus yang diungkap yakni pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter tanpa izin, yang kemudian disebut akan diperjualbelikan kepada konsumen yang tidak berhak.
Kapolres Toraja Utara menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah benar-benar diterima masyarakat dan sektor yang berhak.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” tegas AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat.
Ia menambahkan, Polres Toraja Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan maupun niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kepolisian juga mengingatkan para penyalur maupun konsumen agar mematuhi aturan dalam pendistribusian dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM tanpa izin,” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan kegiatan usaha terkait BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolres berharap proses penegakan hukum tersebut memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Toraja Utara.
“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tutup Kapolres.
Redaksi Sambar.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)










