Pemprov Sulteng Luruskan Nilai Paket Pengadaan, Tegaskan Rp2,39 M Bukan Pembayaran ke PT Media Jendela Sulawesi

CAPTION : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi Sulteng sekaligus Juru Bicara Pemprov Sulteng, Wahyu Agust Pratama/F-Kominfosantik Pemprov Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan sejumlah paket pekerjaan pengadaan dengan PT Media Jendela Sulawesi, termasuk nilai paket yang disebut mencapai Rp2.648.598.750 atau sekitar Rp2,64 miliar.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Juru Bicara Pemprov Sulteng, Wahyu Agust Pratama, menegaskan bahwa nilai pekerjaan yang secara langsung berkontrak antara Dinas KIPS Sulteng dan PT Media Jendela Sulawesi adalah Rp199.800.000.


Menurut Wahyu, paket senilai Rp199,8 juta tersebut merupakan jasa pembuatan video yang tercatat pada rekening Jasa Tenaga Ahli. Pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan.


Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01/KVF2DD5VKK92YCOVH9FWRKE8 tertanggal 23 Juni 2026, antara Pemprov Sulteng melalui Dinas KIPS dengan PT Media Jendela Sulawesi.


Sementara itu, terkait paket pekerjaan senilai Rp2.398.848.750 yang juga dikaitkan dengan perusahaan tersebut, Pemprov Sulteng menyatakan bahwa paket tersebut telah dibatalkan atau dilakukan pemutusan kerja sama dalam rangka efisiensi anggaran.


Pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tertanggal 12 Mei 2026.


Nilai Paket di Sistem Bukan Berarti Nilai Pembayaran


Pemprov Sulteng menegaskan, angka Rp2.648.598.750 yang muncul dalam pemberitaan tidak dapat dipersepsikan sebagai nilai pembayaran yang seluruhnya diterima PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan.


Menurut penjelasan Pemprov, nilai yang tercantum dalam sistem pengadaan harus dilihat berdasarkan masing-masing paket, jenis pekerjaan, unit kerja, dokumen pengadaan, serta status pelaksanaan kontraknya.


Pemprov juga menjelaskan bahwa pada 17 Maret 2026, PT Media Jendela Sulawesi memang pernah berkontrak dengan Dinas KIPS Sulteng melalui Surat Pesanan Nomor EP-01KKWZEAEQRNQ7659VT3PBXOF3.


Pada saat transaksi tersebut dilakukan, sistem pengadaan masih menggunakan akun atas nama Suandi selaku Kepala Dinas KIPS. Sebelumnya, Suandi menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah sehingga akun dalam sistem pengadaan belum diperbarui dan masih menampilkan data jabatan sebelumnya.


Paket Rp2,39 Miliar Masih Tercatat di INAPROC


Pemprov Sulteng turut menjelaskan alasan paket senilai Rp2.398.848.750 masih dapat terlihat dalam sistem INAPROC, meskipun telah dibatalkan.


Menurut penjelasan tersebut, paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem tidak dapat langsung dihapus. Setelah dilakukan pembatalan, status paket berubah dari “On Process” menjadi “Batal”, sementara rekam data dan nilai paket tetap tercatat sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan.


Karena itu, Pemprov menegaskan bahwa keberadaan nilai Rp2.398.848.750 dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan maupun sebagai pembayaran yang telah diterima PT Media Jendela Sulawesi.


Dinas KIPS Provinsi Sulawesi Tengah juga disebut telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar paket yang telah dibatalkan tersebut dapat dihapus dari sistem INAPROC sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.


Pemprov Minta Data Pengadaan Dilihat Secara Utuh


Pemprov Sulteng menyatakan menghargai perhatian media terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Namun, pemerintah daerah berharap informasi terkait pengadaan disampaikan secara utuh dengan mengacu pada dokumen resmi, termasuk nilai paket, jenis pekerjaan, rekening pekerjaan, unit kerja, pihak pelaksana, serta status pelaksanaan atau pembatalan kontrak.


Pemprov menilai hal tersebut penting agar informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat anggaran sebesar Rp2,398 miliar yang seluruhnya merupakan pembayaran jasa kepada PT Media Jendela Sulawesi untuk satu jenis pekerjaan.


Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya dimuat JurnalNews.id dan WartaSulawesi.com.


Pemprov berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai nilai paket pengadaan, status kontrak, serta pencatatan data dalam sistem INAPROC.**/Red.


Source : Wahyu Agust Pratama Kadis Kominfosantik, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulteng.

Lebih baru Lebih lama