Perkara Susi Purwanti Berakhir Damai, LBH Mukti Pajajaran Ajukan Pencabutan Laporan ke Polda Jateng



SAMBAR.ID// MAGELANG - Perkara yang bermula dari dugaan tindak pidana terhadap Susi Purwanti di Kabupaten Magelang kini berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak keluarga Susi dan pihak yang mewakili pengelola Swalayan Hasbuna dan/atau Pondok Pesantren Salafiyah Hasbuna menandatangani Akta Kesepakatan Damai di Semarang, Senin, 31 Agustus 2026.


Kesepakatan tersebut ditandatangani Ika Rahayu Ningrum selaku pihak pertama dan Agus Choirul Mubarok selaku pihak kedua yang bertindak untuk dan atas nama pengelola Swalayan Hasbuna dan/atau Pondok Pesantren Salafiyah Hasbuna.


Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Susi Purwanti (40), warga Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, disebut diamankan oleh petugas keamanan Swalayan Hasbuna pada 8 Maret 2026 karena dituduh mengambil sejumlah barang kebutuhan.


Pihak keluarga menyampaikan bahwa Susi tidak langsung diserahkan kepada kepolisian. Beberapa hari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, Susi ditemukan meninggal dunia di lokasi yang disebut tidak jauh dari swalayan.


Jenazah Susi kemudian dibawa keluarga ke RSUD Muntilan. Saat tiba di IGD, Susi dinyatakan telah meninggal dunia. Keluarga juga menyampaikan adanya sejumlah bekas memar dan gesekan pada bagian tubuh korban sehingga meminta rangkaian kejadian sejak Susi diamankan hingga ditemukan meninggal dapat diperiksa.


Melalui kuasa hukumnya, Andreas Wuisan, S.E., S.H. dari LBH Mukti Pajajaran, keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Dalam dokumen penanganan perkara tercatat Laporan Informasi Nomor LI/104/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/152/V/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.


Penyelidikan ditangani Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Sejumlah pihak dari keluarga juga telah dimintai keterangan, di antaranya Sriyono selaku suami Susi, Ika Rahayu Ningrum selaku anak, serta Triyanto yang merupakan adik korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti digital, termasuk rekaman CCTV Swalayan Hasbuna pada 8 Maret 2026.


Dalam proses penyelesaian perkara, para pihak kemudian memilih menempuh jalan damai. Kesepakatan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026 menyatakan para pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan tidak mempermasalahkannya kembali.


Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang mewakili pengelola Swalayan Hasbuna menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan atau tindakan yang menjadi dasar terjadinya perselisihan. Pihak tersebut juga menyatakan tidak akan melakukan intimidasi, ancaman, tekanan, gangguan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan pihak pertama dan/atau keluarganya.


Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan, pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para pihak juga sepakat bahwa apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan kesepakatan, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah.


Pada hari yang sama, Andreas Wuisan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan dan/atau Penarikan Kembali Laporan Kepolisian kepada Kapolda Jawa Tengah melalui Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Permohonan tersebut diajukan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua pihak.


Andreas Wuisan menyampaikan kepada Sambar.id bahwa dirinya tetap mendampingi keluarga dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Ia juga berharap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian yang telah disepakati para pihak.


Dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Damai dan diajukannya permohonan pencabutan dan/atau penarikan kembali laporan, para pihak sepakat mengakhiri perselisihan serta menjalankan komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan tersebut. 

Lebih baru Lebih lama