Polda Sulsel Bongkar 10 Kasus BBM Subsidi, 17 Tersangka Diamankan — Modus Tangki Modifikasi hingga Penjualan Ilegal


MAKASSAR, SAMBAR.ID
— Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 

Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan 17 orang tersangka diamankan.


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).


Konferensi pers turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar


Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan pentingnya sinergi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.


Kapolda menjelaskan, pengungkapan perkara merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran melalui pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk di sejumlah SPBU.


Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.


Ribuan Liter BBM Diamankan

Dari 10 perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, barang bukti yang diamankan meliputi 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.


Modus yang terungkap cukup beragam. Di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga dugaan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.


Ditreskrimsus Polda Sulsel


Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para tersangka diduga menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.


Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga barcode.


Ditpolairud Ungkap Penampungan BBM

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para tersangka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.


Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.


Parepare: Tangki Kendaraan Dimodifikasi


Di wilayah hukum Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya diduga menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.


Barang bukti berupa dua unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.


Toraja Utara: Mobil Tangki Diamankan


Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.


Polisi mengamankan satu unit mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar.


Wajo: Enam Tersangka Diamankan

Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.


Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap.


Bulukumba: Puluhan Jerigen BBM Disita


Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modus yang diduga dilakukan yakni menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.


Selayar: Mobil Tangki Berisi 4.000 Liter Solar Diamankan


Polres Selayar juga mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.

Polisi mengamankan satu unit mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar.


Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar


Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.


Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Kapolda menegaskan, pengungkapan perkara bukan menjadi akhir pengawasan. Polda Sulsel dan jajaran masih menempatkan personel di sejumlah SPBU untuk melakukan pemantauan dan pengamanan selama 24 jam.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Djuhandhani.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Panic Buying

Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, dan stakeholder terkait untuk merespons berbagai perkembangan mengenai ketersediaan serta distribusi BBM di Sulawesi Selatan.


Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian bersama seluruh stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM.


Sementara itu, EGM Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar menyampaikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sulsel.


Ia menegaskan, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga pengawasan distribusinya membutuhkan tanggung jawab bersama.


Di tengah pengawasan dan penegakan hukum tersebut, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak diselewengkan dan tetap tersedia bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

DiaH Sambar id

Editor: Daeng Pagiling


Lebih baru Lebih lama