Polda Sulsel Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka, Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terus Didalami

MAKASSAR SAMBAR iD— Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Gowa berinisial HT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ahli.

Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.

Penyidikan ditangani secara bersama oleh Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa. Hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Empat rangkaian yang didalami

Menurut keterangan Polda Sulsel, perkara tersebut mencakup empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Pertama, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, termasuk yang berkaitan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait pembukaan gerai ritel modern. Dana tersebut, menurut konstruksi penyidikan yang disampaikan kepolisian, diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.

Ketiga, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam rangkaian ini, penyidik juga menelusuri kaitan dana dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.

Keempat, penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, kepolisian menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.

Sejumlah aset disita

Dalam proses penyidikan, tim juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara. Di antaranya sebuah rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, sebuah rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, aset yang disebut tersebut bernilai sekitar Rp5,58 miliar.

Pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan tersangka

Setelah penetapan HT sebagai tersangka, penyidik melakukan sejumlah langkah administratif dan hukum. Pemberitahuan status tersangka telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT serta melayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga kembali dipanggil untuk mendukung pengembangan penyidikan.

AKBP Jufri mengatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan intervensi terhadap saksi maupun upaya yang dapat menghambat proses penyidikan. Jufri menegaskan informasi mengenai intervensi tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Penyidikan masih berjalan

Polda Sulsel menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan HT sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, sejumlah uraian mengenai penerimaan uang, penggunaan dana, maupun dugaan intervensi saksi dalam perkara ini masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.

Fakta terverifikasi: HT telah ditetapkan sebagai tersangka; penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli; empat lokasi telah digeledah; sejumlah aset telah disita; serta proses pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan pemeriksaan telah dilakukan.

Perkembangan berikutnya: penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Diah Sambar id


Lebih baru Lebih lama