Rumah Bertuliskan Toko Maksudi Di Duga Jual Miras di Desa Gua Lor



Sambar.id KABUPTEN CIREBON – Peredaran minuman keras (miras) yang diduga dijual secara bebas kembali menjadi sorotan masyarakat.

 

Kali ini, sebuah rumah bertingkat yang disebut berkedok toko butik di Desa Gua Lor, Blok Kalensuda, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa Izin.


Rumah tersebut terlihat dilengkapi pagar besi dan terdapat spanduk bertuliskan “Toko Maksudi”. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tempat tersebut diduga menjual minuman beralkohol, baik produk pabrikan maupun tradisional.


Warga sekitar mengaku heran dengan aktivitas di rumah tersebut. Pasalnya, pagar besi di lokasi hampir setiap hari terlihat dalam kondisi tertutup, bahkan digembok dan dirantai. Minggu (13/9/2026), seorang warga mengatakan bahwa transaksi diduga tetap berlangsung meskipun pagar dalam keadaan tertutup.


Parah nya lagi Masyarakat dan tetangga sekitar itu tahu bahwasanya toko tersebut menjual minuman ber alkohol"betul pak itu memang menjual minuman keras. Saya tidak tahu jenis minuman apa saja. Gerbangnya memang setiap hari digembok. Kalau ada yang membeli, biasanya lewat luar dan barangnya disodorkan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


Saat awak media mendatangi lokasi dan memanggil pemilik rumah, pemilik tidak terlihat keluar untuk memberikan keterangan. 


Beberapa remaja yang diduga hendak membeli minuman juga sempat memanggil pemilik toko. Namun, hingga beberapa saat kemudian, pemilik tidak keluar dan tidak memberikan pelayanan.


Awak media kemudian mencoba kembali mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah maupun pengelola toko belum berhasil dikonfirmasi.


Dengan demikian, informasi mengenai jenis minuman yang diduga diperjualbelikan, legalitas usaha, serta kepemilikan izin terkait masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Lebih baru Lebih lama