Sidang Perkara Muhidin: Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan Saksi dan Kronologi Kecelakaan

TIM KUASA HUKUM mempertanyakan adanya perbedaan kronologi kecelakaan antara keterangan saksi, sketsa kejadian, keterangan ahli, dan uraian dalam surat dakwaan/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sidang keenam perkara pidana dengan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum juga mempertanyakan adanya perbedaan kronologi kecelakaan antara keterangan saksi, sketsa kejadian, keterangan ahli, dan uraian dalam surat dakwaan.


Usai persidangan sekitar pukul 17.00 WITA, Muhidin didampingi kuasa hukumnya, Rukly Cahyadi, S.H. Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini dihadirkan tiga saksi, terdiri atas satu saksi ahli dan dua saksi fakta.


Salah satu saksi fakta, Irwansyah, memberikan keterangan mengenai peristiwa kecelakaan. Sementara saksi lainnya, Intan Nurai, memberikan keterangan terkait kondisi korban setelah kejadian.


Menurut Rukly, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.


Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan Irwansyah yang disebut mengaku melihat langsung peristiwa kecelakaan. Kuasa hukum kemudian mempertanyakan posisi saksi saat kejadian karena dalam keterangan yang diperiksa, saksi disebut berada dalam posisi membelakangi lokasi kejadian.


“Kalau posisinya membelakangi TKP, bagaimana dia bisa melihat langsung kejadian tersebut?” ujar Rukly.


Kuasa hukum juga menyoroti keterangan Intan Nurai. Menurut mereka, saksi mengetahui kondisi korban setelah dibawa ke rumah sakit dan melihat adanya luka, tetapi tidak menyaksikan secara langsung korban terlindas ban kendaraan.


“Dia hanya melihat luka, bukan melihat langsung korban diinjak atau terlindas ban mobil,” kata Rukly.


Kuasa Hukum Pertanyakan Perbedaan Kronologi


Kuasa hukum lainnya, Ray Ichtiar Basya, S.H., turut mempertanyakan konstruksi kronologi kecelakaan yang menurutnya memiliki perbedaan antara keterangan saksi, BAP, sketsa kejadian, keterangan ahli, dan uraian dalam surat dakwaan.


Ray menjelaskan, salah satu versi kronologi menyebut kendaraan yang dikemudikan terdakwa melewati batas jalan karena menghindari lubang, kemudian menabrak korban. Setelah itu, korban disebut kembali mengalami benturan dengan sepeda motor lainnya.


Namun, menurut Ray, terdapat versi kronologi lain yang disampaikan kepada ahli. Dalam versi tersebut, dua sepeda motor terlebih dahulu mengalami tabrakan. Korban kemudian terjatuh sebelum kendaraan mobil datang dan terjadi peristiwa berikutnya.


Perbedaan tersebut, kata Ray, menjadi pertanyaan bagi pihaknya mengenai dasar penyusunan sketsa serta kronologi yang digunakan dalam perkara.


“Kami mempertanyakan apakah ada sketsa lain yang menunjukkan mobil menabrak terlebih dahulu. Ahli menyampaikan tidak ada sketsa lain,” ungkap Ray.


Ray juga mengatakan keterangan ahli perlu diuji secara objektif dalam persidangan karena ahli disebut tidak melihat langsung lokasi kejadian. Menurutnya, keterangan ahli lebih banyak didasarkan pada informasi serta sketsa yang diperoleh dari penyidik.


Minta Penyidik Dihadirkan sebagai Verbalisan


Atas sejumlah perbedaan yang mereka soroti, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan menghadirkan penyidik sebagai verbalisan.


Menurut Ray, kehadiran penyidik diperlukan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP serta perbedaan antara keterangan saksi, keterangan ahli, sketsa kejadian, dan uraian dalam surat dakwaan.


Dalam keterangannya kepada wartawan, pihak kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa dalam proses perkara tersebut.


“Ini kami duga kuat sebagai kriminalisasi yang disengaja. Kami mempertanyakan proses penyidikan karena terdapat ketidakkonsistenan dalam kronologi,” ujar Ray.


Ray juga menduga terdapat keterangan saksi yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia meminta seluruh keterangan tersebut diuji melalui proses persidangan.


“Kami melihat ada indikasi keterangan saksi yang sudah diarahkan atau disetting sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam BAP,” katanya.


Namun, tudingan mengenai kriminalisasi maupun dugaan pengarahan keterangan saksi tersebut merupakan pernyataan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Hal itu belum terbukti secara hukum dan masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.


Perkara Masih Berproses


Sidang keenam ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan dan pembuktian perkara Muhidin di PN Palu.


Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menguji keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Perbedaan keterangan dan kronologi yang mereka soroti juga akan menjadi bagian dari argumentasi hukum pihak pembela pada persidangan berikutnya.


Terkait kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kasasi, pihak kuasa hukum menyatakan hal tersebut masih akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan dan hasil akhir perkara.


Hingga saat ini, perkara Muhidin masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palu. Karena belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan serta menguji alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan.**/Red.

Lebih baru Lebih lama