SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Polemik di kawasan Seba-Seba kembali menempatkan persoalan kepastian hukum, konflik agraria, penyampaian aspirasi masyarakat, serta tindakan aparat di ruang publik. Jum'at (18/09/2026)
Masyarakat tidak hanya mempertanyakan apa yang terjadi di lapangan, tetapi juga meminta agar setiap laporan, dokumentasi, dan pengaduan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut yang dapat diverifikasi. Di tengah situasi tersebut, dua pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi rujukan publik.
“Kalau Tak Mampu Membersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong”
Pada 27 Oktober 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan mengenai pentingnya keteladanan pimpinan dan tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan.
Dalam konteks tersebut, Sigit menyatakan: “Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong.”
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks ketegasan kepemimpinan dan pembenahan internal Polri. Bagi masyarakat Seba-Seba, pernyataan tersebut kini dipertanyakan kembali, bukan sebagai vonis terhadap institusi Polri, melainkan sebagai pertanyaan mengenai konsistensi antara pesan kepemimpinan dengan mekanisme pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran di lapangan.
Pertanyaannya: Jika ada laporan mengenai dugaan tindakan aparat yang dipersoalkan masyarakat, apakah laporan itu diperiksa secara objektif sampai tuntas?
PRESIDEN: “VIDEO SAJA, JANGAN MELAWAN”
Presiden Prabowo Subianto juga pernah meminta masyarakat merekam dan melaporkan apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Presiden menyampaikan: “Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”
Pesan tersebut menjadi relevan bagi masyarakat Seba-Seba yang menyatakan telah melakukan dokumentasi dan pelaporan tanpa melakukan perlawanan fisik.
Dokumentasi yang dibuat warga dan laporan yang disampaikan merupakan bahan yang dapat diperiksa lembaga berwenang. Namun, dokumentasi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap rekaman, saksi, surat tugas, kewenangan, prosedur, serta kronologi secara utuh.
IRONISNYA, YANG JUSTRU DIABAIKAN?
Masyarakat Seba-Seba mengaku telah memilih jalur administratif: membuat laporan, mendokumentasikan peristiwa, menyampaikan aspirasi, dan mengirim surat kepada sejumlah lembaga negara.
Berdasarkan tanda terima yang ditunjukkan masyarakat, surat telah diterima melalui kanal persuratan Kementerian Sekretariat Negara RI. Dokumen tersebut mencantumkan tujuan kepada Presiden/Menteri Sekretaris Negara/Wakil Menteri Sekretaris Negara dan menyatakan surat diterima melalui email persuratan Setneg.
Namun perlu ditegaskan: Tanda terima bukan berarti pemerintah telah membenarkan seluruh isi pengaduan. Tanda terima hanya menunjukkan surat telah diterima secara administratif. Substansinya tetap memerlukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Di sinilah pertanyaan masyarakat menjadi penting: Jika masyarakat sudah mengikuti jalur pelaporan, lalu siapa yang memeriksa? Apa yang diperiksa? Bagaimana hasil pemeriksaannya? Dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian?
ADA DOKUMEN KOMISI III DPR RI DAN KABARESKRIM
Dokumen bertanggal 26 Agustus 2026 yang ditampilkan masyarakat memuat tiga poin dan ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si.
Dalam dokumen tersebut, Komisi III DPR RI meminta antara lain agar penanganan konflik agraria struktural diarahkan dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis, memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap aktivitas penyelesaian konflik agraria maupun warga dalam konteks yang disebutkan.
Dokumen itu juga memuat permintaan moratorium atau penangguhan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya pada konteks yang disebut dalam dokumen.
Karena dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi masyarakat, ruang lingkup dan penerapannya terhadap kasus tertentu tetap perlu dikonfirmasi kepada lembaga penerbit.
KRONOLOGI SEBA-SEBA: DARI DIALOG HINGGA PERUBAHAN PERSEPSI
8–10 September 2026: Dialog dengan Masyarakat
Dalam rangkaian aksi penyampaian aspirasi pada 8–10 September 2026, masyarakat menyampaikan persoalan mengenai tanah, aktivitas pertambangan, jalur hauling, batas wilayah, serta kepastian hukum. Dalam keterangan peserta, Kasat Binmas Polres Morowali IPTU Muh. Syaiful, S.H. disebut melakukan komunikasi dan dialog dengan masyarakat.
Sebagian peserta kemudian menyebut Iptu Syaiful sebagai “polisi rakyat.”
STATUS SEBUTAN: istilah tersebut merupakan sebutan atau kesan sebagian peserta, bukan predikat resmi institusi Polri.
Namun, persepsi tersebut disebut berubah pada Sabtu, 12 September 2026.
12 SEPTEMBER: DARI IMBAUAN MENCEGAH BENTURAN, MUNCUL KESAN INTIMIDASI
Dalam situasi yang berkaitan dengan rencana pembukaan area aksi, Iptu Syaiful disebut menyampaikan:
“Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang saya jaga kita-kita ini. Di sebelah itu tim dari Buser sudah siap, tim dari Brimob/Sekuriti sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan dari Polda. Nah, yang saya tidak mau itu jangan sampai keluarga kita di sini yang akhirnya berselisih paham, berbenturan, dan lain sebagainya.”
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sebagian peserta aksi. Bagi sebagian peserta, penyebutan mengenai kesiapan Buser, Brimob/sekuriti, dan unsur Polda dalam konteks “pembukaan” tersebut kemudian dipersepsikan sebagai tekanan atau intimidasi.
Namun, persepsi intimidasi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Konteks lengkap pernyataan perlu diperiksa: apa yang dimaksud dengan “pembukaan”, siapa yang memerintahkan, siapa yang akan melaksanakan, apa dasar kewenangannya, serta apakah pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai imbauan pencegahan benturan atau bagian dari pemberitahuan mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Justru karena terdapat perbedaan persepsi, rekaman lengkap dan keterangan seluruh pihak menjadi penting.
PEMBONGKARAN AREA AKSI 12 SEPTEMBER
Masyarakat melaporkan adanya pembongkaran area aksi yang disebut terdapat Merah Putih, umbul-umbul, dan bambu runcing sebagai simbol perjuangan.
Peristiwa tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: Siapa yang memberikan perintah?, Apa dasar kewenangannya?, Apakah terdapat surat tugas?, Personel dari satuan mana saja yang terlibat?, Apa prosedur yang digunakan?, Apakah masyarakat telah diberikan pemberitahuan?, Bagaimana tindakan tersebut didokumentasikan?, Apakah tindakan dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan objek yang perlu diverifikasi.
18 SEPTEMBER: POLISI, TNI, DAN KEAMANAN PERUSAHAAN DALAM SATU FORUM
Dokumentasi yang beredar pada 18 September 2026 memperlihatkan unsur kepolisian, TNI, dan keamanan perusahaan berada dalam satu forum di lokasi kegiatan pertambangan.
Keberadaan unsur-unsur tersebut dalam satu forum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan atau pelanggaran.
Namun, karena persoalan Seba-Seba masih berlangsung, publik mempertanyakan: siapa yang menginisiasi pertemuan; apa agenda pertemuan; apakah merupakan koordinasi rutin keamanan; apakah berkaitan dengan pengamanan operasional perusahaan; apakah berkaitan dengan persoalan Seba-Seba; siapa saja yang hadir; dan apakah terdapat surat tugas atau dasar koordinasi resmi.
Transparansi diperlukan bukan untuk menuduh, tetapi agar fakta tidak kalah oleh persepsi.
KLAIM “ILLEGAL MINING” JUGA HARUS DIVERIFIKASI
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti Muhammad Effendi Nurdin menyampaikan bahwa apabila hak masyarakat terbukti secara hukum dan administratif, maka hak tersebut harus dipenuhi. Ia juga menyampaikan kritik terkait dugaan diskriminasi terhadap masyarakat dan menyebut adanya bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan aktivitas illegal mining.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber, sehingga tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Dokumen perizinan, wilayah kerja, peta dan koordinat, status kawasan, legalitas pertambangan, serta legalitas jalur hauling menjadi bagian penting untuk diperiksa.
PT Vale Indonesia Tbk juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh klaim yang berkaitan dengan perusahaan.
DI TENGAH SEMUA ITU, APA YANG JUSTRU BELUM TERJAWAB?
Ada laporan. Ada dokumentasi. Ada tanda terima. Ada dialog. Ada pernyataan aparat. Ada dokumen kelembagaan mengenai pendekatan penyelesaian konflik agraria.
Namun masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap persoalan yang mereka laporkan. Maka yang diminta bukan seseorang langsung dinyatakan bersalah.
Bukan pula meminta aparat dihukum tanpa pemeriksaan. Yang diminta adalah: periksa, verifikasi, jelaskan, dan berikan kepastian.
PERTANYAAN BESAR: NEGARA HADIR ATAU SEKADAR MENERIMA LAPORAN?
Jika masyarakat diminta merekam ketika menemukan tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai ketentuan, maka rekaman tersebut harus dapat menjadi bahan pemeriksaan. Jika masyarakat diminta melapor, maka harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan. Dan jika penyelesaian konflik agraria diarahkan kepada pendekatan restoratif-humanis, maka prinsip tersebut perlu diuji melalui praktik penanganan konflik di lapangan.
Seba-Seba akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu peristiwa. Persoalannya menyangkut tanah, sumber penghidupan, batas wilayah, aktivitas pertambangan, jalur hauling, hak masyarakat, tindakan aparat, dan kepercayaan terhadap proses hukum.
BEDAKAN FAKTA, KLAIM, DAN PERSEPSI
Agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis, posisi setiap informasi harus jelas.
DOKUMEN: Tanda terima surat Kementerian Sekretariat Negara RI dan dokumen Komisi III DPR RI–Kabareskrim yang ditunjukkan masyarakat.
PERNYATAAN RESMI: Pernyataan Presiden dan Kapolri yang telah disampaikan kepada publik.
KETERANGAN MASYARAKAT: Kronologi aksi, dokumentasi lapangan, dan laporan mengenai peristiwa 12 September.
KUTIPAN APARAT: Pernyataan Iptu Syaiful mengenai imbauan agar tidak terjadi benturan dan mengenai kesiapan unsur Buser, Brimob/sekuriti, serta Polda.
PERSEPSI PESERTA: Sebagian peserta yang sebelumnya menyebut Iptu Syaiful sebagai “polisi rakyat” kemudian menyatakan persepsinya berubah dan menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.
KLAIM NARASUMBER: Dugaan illegal mining dan dugaan diskriminasi.
YANG MASIH HARUS DIVERIFIKASI: Dasar perintah, surat tugas, prosedur pembongkaran, konteks “pembukaan”, keterlibatan masing-masing unsur, konteks pertemuan 18 September, legalitas kegiatan, serta tindak lanjut laporan masyarakat.
SEBA-SEBA MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR UCAPAN
Masyarakat telah menunjukkan bahwa mereka memilih jalur pelaporan dan dokumentasi. Karena itu, pertanyaan akhirnya sederhana:
Ketika rakyat sudah merekam, melapor, dan menunjukkan dokumen, siapa yang akan memastikan semuanya diperiksa?, Sebab laporan tanpa pemeriksaan melahirkan ketidakpastian. Ketidakpastian tanpa dialog dapat memperbesar persepsi. Dan persepsi yang tidak segera diuji dengan fakta dapat meningkatkan potensi konflik.
Masyarakat Seba-Seba menyatakan tidak menghendaki kekerasan maupun konflik horizontal. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, perlindungan hak, dialog, serta pemeriksaan yang objektif.
Persepsi bukan fakta. Tetapi fakta harus dibuka agar persepsi tidak berkembang menjadi konflik. Merah Putih tetap berkibar. Negara hadir. Hukum tegak. Rakyat terlindungi.
Catatan redaksi: seluruh dugaan, tuduhan, dan klaim dalam tulisan ini ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi, kecuali bagian yang secara eksplisit bersumber dari dokumen atau pernyataan yang telah disebutkan. Pihak Polri, TNI, pemerintah, PT Vale Indonesia Tbk, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (*)
Bersambung...











