Calon Kades Petahana Serahkan Aset Mobil Dinas Kepada PLH Kepala Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Subang


Calon Kades Petahana Dunengsih Serahkan Aset Mobil Dinas Kepada PLH Kepala Desa Rangdu Herman disaksikan Ketua BPD Alan Maulana. (Poto : Asep Ocay)


Sambar.id, Subang, Jabar  -  Menjelang tahapan Pilkades serentak, calon Kepala Desa petahana Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Dunengsih, menunjukkan sikap tertib administrasi dan transparansi dengan menyerahkan aset inventaris desa berupa mobil dinas kepada Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Herman, Selasa (20/10/2026).


Prosesi penyerahan aset berlangsung di aula Kantor Desa Rangdu disaksikan oleh Ketua BPD dan anggota serta perangkat Desa Rangdu.

Langkah yang dilakukan Dunengsih ini merupakan prosedur wajib bagi setiap kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Kades, sesuai dengan aturan Pilkades bahwa petahana harus cuti dan mengembalikan seluruh aset dan kewenangan desa kepada PLH selama masa kampanye.

"Alhamdulillah, hari ini saya sebagai Kades petahana yang maju kembali sebagai calon Kades Rangdu, telah menyerahkan aset mobil dinas kepada PLH Kades Pa Herman.

Ini bentuk komitmen saya untuk tertib aturan, transparan, dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," ujar Dunengsih.


Aksi tertib administrasi yang dilakukan Dunengsih ini mendapat apresiasi dari warga, karena dianggap sebagai contoh demokrasi yang baik dan menjunjung tinggi integritas sebagai calon pemimpin desa.


Jika kendaraan dinas tidak dikembalikan atau tetap dipakai oleh petahana selama masa cuti kampanye, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga pelanggaran pemilu yang dapat dilaporkan ke panitia pengawas Pilkades setempat.

Dengan penyerahan aset ini, seluruh kegiatan pemerintahan Desa Rangdu sementara akan dijalankan oleh PLH hingga Pilkades selesai.

Sementara itu Ketua BPD Desa Rangdu Alan Maulana sangat mengapresiasi langkah calon petahana yang mengembalikan fasilitas negara saat memasuki masa kampanye atau cuti, hal tersebut menunjukkan komitmen calon petahana untuk mewujudkan kompetisi yang adil dan bersih dari pemanfaatan fasilitas publik demi kepentingan politik.

"Ini menunjukan bahwa calon petahana tunduk pada regulasi penataan aset pemerintah desa, di mana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional kedinasan resmi," tegasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama