KASUS DUGAAN KEKERASAN DI SMAN 1 CIKAKAK OLEH OKNUM GURU: ORANG TUA KORBAN TOLAK PENYELESAIAN INTERNAL SEKOLAH


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan atau perundungan (bullying) yang melibatkan oknum guru berinisial D terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 1 Cikakak, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, insiden tersebut melibatkan seorang siswa kelas XII inisial M.F yang mengaku menjadi korban pemukulan oleh seorang guru setelah terlambat masuk kelas pasca shalat Dzuhur.


Insiden yang terjadi pada Senin (14/9/2026) lalu ini telah memicu kemarahan orang tua korban, E.S (ibu korban), yang merasa pihak sekolah tidak transparan dalam penanganan kasus serta mencoba menutupi persoalan tanpa melibatkan wali murid.


Berdasarkan penuturan M.F kepada awak media, kejadian bermula saat jam istirahat usai pelaksanaan shalat Dzuhur berjamaah. Seluruh siswa diwajibkan untuk segera kembali ke kelas dalam hitungan waktu 10 detik. Namun, M.F yang saat itu memiliki kebutuhan mendesak untuk buang air kecil, memilih untuk menunda masuk kelas dan terlebih dahulu ke kamar kecil.


Ketika hitungan 10 detik habis dan M.F masih berada di dalam kamar kecil, seorang oknum guru diduga menendang pintu kamar kecil dengan keras sembari memerintahkan M.F untuk segera keluar.


"Saat saya keluar, langsung dipukuli oleh guru tersebut tanpa henti. Banyak teman-teman saya, khususnya anak-anak tim futsal, yang menyaksikan kejadian itu dan akhirnya mereka melerai. Bahkan ketika saya mau masuk kelas pun, guru itu mengikuti sambil meloto" kata M.F, dilansir dari keterangannya, Minggu (18/10/2026).


M.F juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis pasca-insiden. Ia menyatakan bahwa wali kelasnya meminta agar ia membujuk orang tuanya untuk tidak memperpanjang masalah ini ke ranah yang lebih luas.


Informasi mengenai perlakuan kasar tersebut awalnya tidak diketahui oleh orang tua M.F, yaitu ibunya berinisial E.S. Informasi baru sampai ke telinga E.S melalui pihak ketiga itu pun kejadiannya setelah sekitar tiga minggu. Setelah mengonfirmasi langsung kepada anaknya, E.S mendapatkan pengakuan bahwa kejadian tersebut benar terjadi.


Merasa geram, E.S menghubungi wali kelas XII.8 melalui telepon whatsapp pada Kamis (15/10/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, jawaban yang diterima justru semakin memicu ketidakpuasan. "Wali kelas mengatakan persoalan sudah diselesaikan. Padahal kami sebagai orang tua sama sekali tidak dilibatkan," ujar E.S. pada awak media (18/10/2026)


Tidak puas dengan penjelasan tersebut, E.S bersama paman M.F mendatangi SMA Negeri 1 Cikakak pada Senin (19/10/2026) untuk meminta klarifikasi. Mereka disambut oleh Humas sekolah, Sumardi. Dalam pertemuan itu, Sumardi menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara internal antara oknum guru bersangkutan dengan guru Bimbingan Konseling (BK).


"Agar masalahnya bisa selesai mendingan besok kesini, karena kalau sekarang percuma guru bersangkutannya tidak ada sedang dinas luar," ungkapnya. 


Penjelasan ini kian membuat E.S dan keluarga marah karena proses penyelesaian dianggap tertutup dan mengabaikan hak orang tua untuk mengetahui serta memberikan pendapat. Pihak Humas kemudian meminta keluarga M.F datang kembali keesokan harinya untuk bertemu langsung dengan oknum guru tersebut karena menurutnya oknum guru yaitu D sedang ada dinas luar.


Menanggapi hal ini, E.S menegaskan sikap tegasnya. "Kami merasa pihak sekolah seolah menghindar dari tanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Cikakak belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman langkah hukum dari keluarga korban.


Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Sanksi Hukum bagi Oknum Guru


Dalam kasus dugaan kekerasan oleh tenaga pendidik terhadap peserta didik, terdapat beberapa landasan hukum dan etika yang dilanggar, serta sanksi yang dapat dijatuhkan:


1. Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Tindakan memukul siswa merupakan bentuk kekerasan fisik yang dilarang keras.

Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sanksi Pidana (Pasal 80 ayat 1): Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya lebih berat.


2. Pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 54 UU No. 20 Tahun 2003: Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Tindakan kekerasan jelas bertentangan dengan kewajiban ini.


Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, guru dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat jika terbukti melakukan kekerasan.


3. Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia


Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi dan menghindari perbuatan yang merendahkan martabat peserta didik. Tindakan bullying atau kekerasan fisik adalah pelanggaran berat kode etik yang dapat berujung pada pencabutan sertifikat pendidik oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia.


Landasan Hukum: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Pencegahan Perundungan


Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara tegas mengatur larangan perundungan di lingkungan sekolah melalui instrumen kebijakan daerah. Salah satu rujukan utama adalah:

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/SE.1143/DIKMEN/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) di Satuan Pendidikan.


Poin-poin penting dalam SE tersebut meliputi:


1. Larangan Keras: Seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat dilarang keras melakukan, membiarkan, atau menutup-nutupi tindak perundungan, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun oleh tenaga pendidik/kependidikan terhadap siswa.

2. Kewajiban Sekolah: Sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan yang terdiri dari kepala sekolah, guru, konselor, dan perwakilan orang tua.

3. Transparansi dan Pelibatan Orang Tua: Dalam setiap penanganan kasus perundungan, sekolah wajib melibatkan orang tua/wali murid baik dari pihak korban maupun pelaku, serta melaporkan hasil penanganan kepada dinas pendidikan setempat.

4. Sanksi Tegas: Bagi satuan pendidikan yang terbukti menutupi kasus perundungan atau lalai dalam pencegahan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berwenang memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat.


Dengan adanya SE ini, tindakan Humas SMA Negeri 1 Cikakak yang menyatakan kasus "sudah selesai" tanpa melibatkan orang tua siswa dinilai berpotensi melanggar prosedur penanganan perundungan yang ditetapkan oleh Pemprov Jawa Barat.


(Hans)

Lebih baru Lebih lama