SAMBAR.ID, MAKASSAR — Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari pengacara asal Makassar, Andi Alfian, S.H. Ia mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut, konsistensi penerapan hukum terhadap kepala daerah, hingga jaminan integritas pejabat yang kini menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Andi Alfian menilai, status jabatan kepala daerah yang diberhentikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terlebih kepala daerah memperoleh mandat melalui pemilihan rakyat.
“Bupati dipilih langsung oleh rakyat. Aneh, belum ditahan kok langsung diberhentikan? Siapa yang bisa menjamin penggantinya bersih dari korupsi?” demikian kritik Andi Alfian.
Ia juga membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah kepala daerah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dalam pemberitaan kerap disebut masih berstatus bupati nonaktif.
“Sementara sudah puluhan bupati sudah ditahan karena OTT KPK, tapi statusnya masih bupati nonaktif. Kenapa ini yang lain, apakah undang-undang berbeda?” bebernya, Minggu (18/10/2025)
Pernyataan itu menyoroti pertanyaan mendasar tentang konsistensi penegakan hukum. Apakah perbedaan status jabatan tersebut disebabkan oleh dasar hukum, tahapan proses, atau keputusan administratif yang berbeda?
Pemberhentian Bukan Semata-Mata Soal Penahanan
Berdasarkan informasi yang diberitakan, pemberhentian Sitti Husniah Talenrang oleh Kementerian Dalam Negeri merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya.
Artinya, proses pemberhentian tersebut perlu dibedakan dari proses pidana. Penahanan dalam perkara korupsi dan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme DPRD, Mahkamah Agung, serta pemerintah pusat merupakan dua proses hukum yang tidak selalu memiliki dasar maupun tahapan yang sama.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD dalam kondisi tertentu.
Karena itu, fakta bahwa seorang kepala daerah belum ditahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemberhentiannya melanggar hukum. Sebaliknya, setiap keputusan pemberhentian juga harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan
Sebelum proses pemakzulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa dilaporkan mendalami tiga persoalan yang dikaitkan dengan Sitti Husniah.
Pertama, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan isu hubungan pribadi yang mencuat pada Maret 2026. Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi anggaran mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi.
Di luar persoalan yang didalami Pansus tersebut, Husniah juga diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kortas Tipidkor Polri.
Seluruh dugaan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah, sementara dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Siapa yang Menjamin Pejabat Pengganti Bersih?
Selain mempertanyakan pemberhentian, Andi Alfian mengangkat persoalan integritas pejabat pengganti. Yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.
Pertanyaan mengenai integritas pejabat pengganti menjadi bagian penting dari tuntutan transparansi publik. Namun, penilaian bahwa seseorang bersih atau tidak dari korupsi harus didasarkan pada fakta, rekam jejak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Pergantian pemimpin tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Pemerintahan daerah tetap harus menjamin transparansi anggaran, pelayanan publik, pengawasan proyek, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Konsistensi Hukum Harus Bisa Dijelaskan
Sorotan Andi Alfian pada akhirnya mengarah pada tiga pertanyaan penting: apa dasar hukum pemberhentian Bupati Gowa, mengapa status sejumlah kepala daerah dalam perkara OTT KPK dapat berbeda, dan bagaimana integritas pejabat pengganti dijamin?
Ketiga pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar perbandingan pemberitaan.
Sebab, mandat rakyat bukanlah kekebalan dari hukum. Namun, proses pemberhentian kepala daerah juga harus dijalankan secara transparan, konsisten, dan sesuai prosedur.
Hukum tidak cukup hanya terlihat berjalan. Dasar, proses, dan penerapannya juga harus dapat dijelaskan kepada masyarakat. (*)











