![]() |
| Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) Dungus |
GRESIK, - Dugaan ada penyimpangan pengelolaan uang hasil Tanah Kas Desa (TKD), mencuat setelah adanya warga masyarakat menduga ketua pengurus aset desa bermain uang hasil sewa aset desa awal mula TKD desa Dungus berupa tanah lapangan untuk kegiatan olah raga diwaktu dulu, dimana tanah kas desa dipandang perlu untuk kesejahteraan masyarakat pemerintah desa punya gagasan inisiatif untuk disewakan agar bisa menambah pendapatan asli desa demi pembangunan desanya.dari situlah awal mula TKD mulai disewakan di petak petak.
1 Buat servis mobil (bengkel) dan
2 Buat Stan Pasar Desa.selaku ketua pengurusnya saudara Soleh perangkat desa (trantib).
Servis bengkel mobil menyewa 10 tahun pertahun 4.000.000 bayar
40.000.000, lunas. Stan Pasar Desa 15 petak 15 orang penyewa selama10 Tahun pertahun 1.000.000 tapi penyewa bayar Down Payment (DP) pertama Rp. 5.500.000,- di buat untuk pembangunan STAN pasarnya sisanya 4.500.000 diangsur dua tahun. jadi penghasilan sewa stan pasar tinggal Rp67.500.000,- mulai sewa pasar tgl 06 Juni 2014 sampai habis sewa tanggal 06 Juni 2023 (10 tahun) kemudian setelah habis waktu penyewaan di sewakan lagi
Bulanan perbulannya Rp300.000 stan yang laku 13 pertahun Rp3.600.000 X 13 stan X3 tahun mendapat Rp140.400.000 ,-
Total uang yang masuk selama 14 tahun seluruhnya mencapai Rp. 247.900.000. dimana aset desa yang seharusnya menjadi kesejahteraan warga masyarakat serta pembangunan desa justru menjadi obyek bisnis pejabat desa tidak ada kejelasan sampai sekarang uang yang sudah masuk diduga dinikmati oleh sekelompok pejabat desa kondisi yang demikian memunculkan pertanyaan.
Masyarakat minta penjelasan kepada Pemerintah Desa secara terbuka transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, menyikapi hal ini agar ada tindakan dari pihak terkait kepolisian serta kejaksaan agar turun ke desa untuk mengevaluasi segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah desa Dungus Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, Jawa Timur apabila terbukti secara Sah pelanggaran mohon agar segera ada tindakan serta di proses sesuai hukum yang berlaku. (War)











