DPC AWI Rohil Kecam Dugaan Penahanan Jenazah Bayi 6 Bulan di RSUD Rantauprapat: Tagihan Rp7,4 Juta Dipersoalkan, Direktur Didesak Beri Penjelasan

ROKAN HILIR | Sambar.id

LABUHANBATU — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Rokan Hilir mengecam keras dugaan penahanan jenazah bayi berusia enam bulan di RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah keluarga almarhumah Nur Tata Siregar dikabarkan mengalami kesulitan membawa pulang jenazah karena persoalan tagihan rumah sakit yang disebut mencapai Rp7.495.773.


Ketua DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga, menilai dugaan peristiwa tersebut harus diusut secara serius. Menurutnya, persoalan biaya pelayanan kesehatan tidak semestinya mengesampingkan penghormatan terhadap jenazah, terlebih ketika keluarga sedang menghadapi duka mendalam.


“Jika benar jenazah bayi tidak dapat dibawa pulang selama berjam-jam karena persoalan tagihan, ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Rumah sakit harus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan yang diterapkan kepada keluarga,” tegas Mahluddin kepada awak media.


Bayi Dikabarkan Meninggal pada 18 Oktober 2026


Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPC AWI Rohil, bayi Nur Tata Siregar dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi kritis sekitar pukul 21.00 WIB pada 18 Oktober 2026. Bayi tersebut dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.


Keluarga, Akbar Siregar selaku ayah korban, disebut menghadapi persoalan ketika hendak membawa pulang jenazah anaknya. AWI Rohil menyebut adanya tagihan sebesar Rp7.495.773 yang dipersoalkan keluarga dan menduga persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan tertundanya pemulangan jenazah selama kurang lebih 16 jam.


Informasi mengenai kronologi, rincian tagihan, durasi penundaan, serta alasan pihak rumah sakit belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, keterangan keluarga, dokumen pembayaran, dan penjelasan resmi pihak rumah sakit perlu diperiksa untuk memperoleh gambaran peristiwa yang utuh.


Kritik Tajam: Jangan Biarkan Persoalan Administrasi Mengalahkan Kemanusiaan


Mahluddin menegaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus mengedepankan pelayanan yang manusiawi, transparan, dan bertanggung jawab, terutama ketika berhadapan dengan pasien dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan.


“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pelayanan kesehatan hanya berpihak kepada mereka yang mampu membayar. Ketika keluarga kehilangan anaknya, yang dibutuhkan adalah penjelasan, pendampingan, dan perlakuan yang manusiawi, bukan situasi yang justru menambah penderitaan,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan transparansi rincian biaya yang disebut mencakup sekitar Rp6,1 juta untuk komponen yang dalam keterangan awal disebut sebagai KHE serta Rp750 ribu untuk pelayanan PICU. Istilah, jenis layanan, dan besaran tagihan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi rumah sakit agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.


AWI Rohil menilai, apabila dugaan penundaan pemulangan jenazah akibat persoalan biaya terbukti, manajemen rumah sakit wajib memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar Hukum Harus Diperiksa Secara Cermat


AWI Rohil meminta instansi berwenang mengkaji dugaan peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan mengenai penyelenggaraan rumah sakit serta hak pasien.


Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada ketentuan yang tepat, bukti, kronologi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Ketentuan mengenai hak pasien, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan, pembiayaan, dan penanganan jenazah tidak boleh ditafsirkan secara serampangan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.


Karena itu, AWI Rohil mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait memeriksa apakah prosedur rumah sakit telah dijalankan sesuai peraturan, termasuk bagaimana pihak rumah sakit menangani keluarga setelah pasien dinyatakan meninggal dunia.


Warga dan Forum Wartawan Disebut Membuka Donasi


Dalam informasi yang diterima redaksi, warga Rantauprapat bersama sejumlah pihak yang disebut berasal dari forum wartawan dikabarkan turun ke jalan untuk menggalang donasi bagi keluarga yang sedang berduka pada 20 Oktober 2026.

AWI Rohil Soroti Dugaan Pelanggaran Kemanusiaan, Desak Audit Investigasi dan Evaluasi Manajemen Rumah Sakit


Apabila informasi tersebut terkonfirmasi, kondisi ini menjadi perhatian publik karena keluarga yang baru kehilangan anaknya disebut harus menghadapi persoalan biaya sekaligus mencari bantuan dari masyarakat.


Namun, tujuan penggalangan dana, jumlah donasi, serta kondisi keuangan keluarga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kegiatan tersebut tidak menimbulkan kesan yang keliru terhadap keluarga maupun pihak lain yang terlibat.


AWI Rohil Sampaikan Empat Tuntutan


Atas dugaan peristiwa tersebut, DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.


Pertama, mendesak Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Rantauprapat. AWI Rohil meminta pemerintah daerah memeriksa kebijakan pelayanan dan penanganan pengaduan keluarga. Desakan terhadap pencopotan direktur rumah sakit, apabila diajukan, perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.


Kedua, meminta Kementerian Kesehatan dan Komnas HAM menelaah dugaan pelanggaran. AWI Rohil mendorong pemeriksaan independen terhadap prosedur pelayanan, transparansi tagihan, serta dugaan penundaan pemulangan jenazah. Dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti pendukung.


Ketiga, meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu menjalankan fungsi pengawasan. AWI Rohil mendorong DPRD memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. Bentuk tindak lanjut, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus, dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


Keempat, meminta keluarga memperoleh akses terhadap pengaduan dan bantuan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, keluarga berhak menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang. Penentuan pasal pidana harus disesuaikan dengan fakta dan unsur hukum yang terbukti, bukan ditetapkan terlebih dahulu melalui pemberitaan.


Direktur RSUD Rantauprapat Diminta Memberikan Klarifikasi


Hingga naskah ini disusun, menurut keterangan awal yang diterima redaksi, Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, belum memberikan keterangan yang berhasil diperoleh oleh tim jurnalis terkait dugaan tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen RSUD Rantauprapat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini. Penjelasan mengenai kronologi, dasar penagihan, prosedur pemulangan jenazah, dan tindak lanjut terhadap keluhan keluarga penting untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.


Catatan Redaksi: Kemanusiaan dan Akuntabilitas Publik Tidak Boleh Diabaikan


Dugaan penundaan pemulangan jenazah bayi karena persoalan biaya merupakan persoalan serius yang layak mendapat perhatian publik. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran hukum harus menunggu pemeriksaan bukti dan keterangan seluruh pihak terkait.


Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah dan instansi pengawas harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk memperbaiki prosedur pelayanan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.


AWI Rohil juga meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara menelaah laporan dan bukti yang tersedia apabila terdapat dugaan tindak pidana. Penanganan yang transparan diperlukan agar hak keluarga terlindungi, tanggung jawab institusi dapat dipastikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik tetap terjaga.


Laporan: Tim Jurnalis (Biro Redaksi Rohil)

Sumber awal: DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir

Lebih baru Lebih lama