SAMBAR.ID//BEKASI –mediakrimsustnipolri / Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (DPP PPRI INDONESIA) mengecam keras tindakan oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi yang diduga telah menghina wartawan dan merendahkan harkat serta martabat insan pers.
Tindakan arogan dan tidak pantas tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.
Wakil Ketua Umum DPP PPRI Indonesia Abdul Hamid menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh konstitusi. Tidak boleh ada pejabat publik yang bersikap anti-kritik, apalagi sampai melontarkan kata-kata yang merendahkan dan menghina wartawan.
"Kami DPP PPRI Indonesia mengecam keras oknum Kadis LH Kabupaten Bekasi. Perilakunya diduga menghina wartawan dan merendahkan harkat martabat pers. Ini tidak bisa ditoleransi. Pejabat publik digaji dari uang rakyat, seharusnya menjadi mitra pers, bukan malah alergi dan menghina," tegas DPP PPRI Abdul Hamid (Waketum) dalam pernyataan resminya, Jumat (10/10/2026).
PPRI menilai, sikap oknum Kadis LH tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU Pers dan etika sebagai pejabat publik. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial.
Oleh karena itu, DPP PPRI Indonesia secara resmi menyatakan sikap:
*1. Mengecam keras tindakan oknum Kadis LH Kabupaten Bekasi yang diduga menghina wartawan.*
*2. Meminta Bupati Kabupaten Bekasi untuk mengambil sikap tegas dan tidak tinggal diam atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik Pemkab Bekasi.*
*3. Mendesak Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera MENCOPOT & MEMECAT oknum Kadis LH tersebut dari jabatannya.*
*4. Meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memeriksa oknum tersebut terkait etika dan pelanggaran disiplin ASN.*
*5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD dan DPC PPRI se-Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.*
"Kami minta Bupati Bekasi jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Kabupaten Bekasi. Copot dan pecat oknum pejabat arogan yang menghina wartawan," pungkasnya.
DPP PPRI Indonesia juga mengajak seluruh organisasi pers dan rekan-rekan media di Kabupaten Bekasi untuk bersatu dan bersolidaritas mengawal kasus ini, serta melaporkan jika ada upaya intimidasi terhadap wartawan.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia (DPP PPRI INDONESIA)
Contact Person / Tim Publikasi DPP PPRI











