Eko Ponco, S.H. Resmi Diambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya


SAMBAR.ID// SURABAYA - Eko Ponco, S.H. secara resmi diambil sumpahnya sebagai Advokat dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (13/10/2026).


Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor Register 823/Hk.Adv/X/2026/PT.SBY. Eko Ponco, S.H. tercatat memiliki Nomor Induk Advokat (NIA) F44.0001.0060.


Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. Prosesi tersebut disaksikan oleh dua Hakim Tinggi selaku saksi, yaitu Didiek Riyono Putro, S.H., M.Hum. dan Lindi Kusumaningtyas, S.H., M.H.


Pengambilan sumpah dilaksanakan menurut tata cara agama Islam, dengan mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007.


Dalam acara tersebut, Eko Ponco, S.H. didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI), yaitu Dwi Siswanto, Yulianto Kiswocahyono, dan Arifin, di Pengadilan Tinggi Surabaya.


Media Sambar.id mengucapkan selamat kepada Eko Ponco, S.H. atas pengambilan sumpahnya sebagai Advokat. Semoga sukses dalam menjalankan profesi, senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta menjaga kehormatan dan integritas profesi Advokat.

Lebih baru Lebih lama